UU Anti Monopoli di Indonesia adalah UU No. 5 Tahun 1999 yang melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Tujuannya menjaga persaingan yang adil, melindungi konsumen, dan mendorong efisiensi ekonomi. Bagi perusahaan, UU ini mengatur larangan seperti kartel, penetapan harga, pembagian wilayah, penyalahgunaan posisi dominan, serta merger dan akuisisi yang mengurangi persaingan. Pengawasan dilakukan oleh KPPU, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi berupa denda maupun pidana.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Melalui pelatihan ini, peserta akan memahami prinsip dasar persaingan usaha yang sehat, praktik-praktik bisnis yang dilarang, serta implikasi hukum bagi perusahaan yang melanggar. Dengan bekal ini, peserta mampu menjalankan strategi bisnis yang kompetitif namun tetap sesuai dengan regulasi dan tidak merugikan konsumen maupun pelaku usaha lain.
TUJUAN
- Memberikan pemahaman mengenai isi dan prinsip utama UU No. 5 Tahun 1999.
- Meningkatkan kesadaran perusahaan untuk menghindari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
- Membekali peserta dengan kemampuan mengidentifikasi risiko hukum dalam aktivitas bisnis.
- Mendorong penerapan strategi bisnis yang fair, transparan, dan kompetitif.
- Mengurangi potensi sanksi hukum dan reputasi negatif akibat pelanggaran aturan persaingan.
MATERI POKOK
- Pengantar Persaingan Usaha Sehat
- Konsep persaingan usaha dalam ekonomi
- Peran regulasi dalam menjaga iklim bisnis
- UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
- Tujuan dan ruang lingkup
- Peran KPPU sebagai pengawas
- Praktik yang Dilarang
- Kartel dan perjanjian harga
- Pembagian wilayah dan eksklusivitas distribusi
- Penyalahgunaan posisi dominan
- Merger, akuisisi, dan integrasi vertikal yang merugikan persaingan
- Studi Kasus Pelanggaran UU Anti Monopoli
- Contoh kasus di Indonesia dan dunia
- Analisis dampak pada perusahaan dan konsumen
- Kepatuhan Perusahaan
- Strategi bisnis sesuai regulasi
- Sistem kepatuhan internal (compliance program)
- Mitigasi risiko hukum
- Diskusi dan Simulasi
- Identifikasi potensi pelanggaran di perusahaan
- Latihan menyusun langkah pencegahan



