Kejahatan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) merupakan permasalahan yang telah terjadi sejak lama, khususnya di sektor Perbankan, Lembaga Jasa Keuangan, serta industri Fintech. Kompleksitas produk keuangan, kemajuan teknologi digital, dan meningkatnya transaksi lintas negara menjadikan risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme semakin tinggi.
Workshop APU-PPT ini merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Perbankan, Lembaga Jasa Keuangan, dan Fintech sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan regulator serta upaya mitigasi risiko kepatuhan. Workshop ini akan membahas secara komprehensif konsep, proses, serta karakteristik APU-PPT, sehingga peserta memperoleh gambaran yang jelas dan praktis mengenai pencegahan, pendeteksian, dan penanganan potensi tindak pidana tersebut agar tidak menimbulkan kerugian finansial maupun reputasi bagi perusahaan.
MATERI POKOK
- Definisi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- Sejarah pencucian uang di dunia dan di Indonesia.
- Lembaga internasional terkait Anti Pencucian Uang.
- Konsep kriminalisasi Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Peran PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan.
- Pihak pelapor dan jenis laporan yang disampaikan kepada PPATK.
- Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
- Modus dan tipologi umum TPPU.
- TPPU dengan pemanfaatan Beneficial Ownership.
- TPPU melalui perdagangan internasional (Trade Based Money Laundering).
- TPPU dengan pemanfaatan New Payment Method (NPM).
- TPPU dengan pemanfaatan aset digital dan Fintech.
- Proses analisa transaksi keuangan mencurigakan.
- Kerja sama penelusuran dan perampasan aset TPPU.
- Studi kasus TPPU dan TPPT.



