Perbankan Syariah atau Perbankan Islam adalah sistem perbankan yang pelaksanaannya
berdasarkan hukum Islam (syariah). Sistem ini terbentuk dari larangan dalam Islam
untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan bunga (riba), serta larangan
berinvestasi pada usaha-usaha yang haram.
Perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya unsur tersebut, misalnya dalam
investasi yang terkait produksi makanan/minuman haram, usaha media atau hiburan
yang tidak Islami, dan lain-lain. Oleh karena itu, pegawai bank syariah perlu memahami
dan menguasai pengetahuan perbankan syariah secara lebih mendalam agar mampu
menjalankan tugas sesuai aturan syariah.
Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama dengan perbankan konvensional,
yaitu menghasilkan keuntungan melalui aktivitas perbankan (peminjaman modal,
penyimpanan dana, pembiayaan usaha), namun tetap sesuai prinsip hukum Islam
yang melarang:
- Perniagaan barang-barang haram
- Bunga (riba)
- Perjudian dan spekulasi disengaja (maisir)
- Ketidakjelasan dan praktik manipulatif (gharar)
Tujuan
- Mengetahui operasional perbankan syariah, meliputi manajemen dana, manajemen risiko, perhitungan bagi hasil funding & financing, margin, dan sewa.
- Memahami secara mendalam konsep manajemen dana, risiko, dan metode perhitungan dalam perbankan syariah.
Materi Pokok
- Review & Refresh Basic Perbankan Syariah
- Jenis Produk Perbankan Syariah
- Manajemen Dana Bank Syariah
- Manajemen Risiko Bank Syariah
- Perhitungan Bagi Hasil Produk Penghimpunan Funding dan Financing
- Perhitungan Margin dan Sewa
- Studi Kasus dan Diskusi



