PT Anugerah Cipta Edukasi

Tipologi TPPU/TPPT bagi Pihak Pelapor (Perbankan) & Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan

Deskripsi

Berdasarkan Pasal 13 ayat 1 huruf a, UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU),
Penyedia Jasa Keuangan (PJK) seperti bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana,
kustodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun, dan
perusahaan asuransi, wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai upaya untuk mendeteksi kegiatan pencucian uang sejak dini.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 26 huruf (e) UU TPPU, PPATK mempunyai tugas antara lain mengeluarkan pedoman
untuk membantu PJK dalam mendeteksi ketidakwajaran transaksi keuangan nasabah. Mengingat banyaknya
kesulitan yang dialami PJK dalam melakukan hal tersebut maka PPATK perlu menetapkan Pedoman Identifikasi
Transaksi Keuangan Mencurigakan bagi PJK. Selain itu, pedoman ini juga merupakan kelanjutan dari Pedoman
Umum Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang bagi Penyedia Jasa Keuangan.

Sebagai bagian dari PJK, kalangan industri perbankan selama ini dipandang telah kooperatif dengan melaporkan
seluruh transaksi maupun rekening yang diindikasikan terkait pencucian uang maupun korupsi. Dengan pelatihan
ini diharapkan para pelaku perbankan dapat lebih memahami prosedur yang harus dilakukan untuk mengidentifikasi
transaksi-transaksi yang mencurigakan.

Materi Pokok

  • Pengertian Transaksi Keuangan Mencurigakan
  • Pentingnya Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan
  • Unsur-unsur dan Indikator Transaksi Keuangan Mencurigakan
  • Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
  • Identifikasi Tipologi Transaksi Keuangan Mencurigakan
  • Tahap-tahap Pencucian Uang dan Modus Transaksi Money Laundering
  • Prosedur Identifikasi Nasabah
  • Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan

    • Contoh Transaksi Keuangan Mencurigakan
    • Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan
  • Indikator dan Unsur Transaksi Keuangan yang Mencurigakan
  • Penyusunan Laporan

    • Transaksi Keuangan Mencurigakan
    • Transaksi Keuangan Tunai
    • Transaksi Keuangan yang Dikecualikan

Metode

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Fasilitas Training

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Running minimal dengan – peserta yang mendaftar.

Bagikan Post:

Form Registrasi

Hubungi kami untuk informasi lebih cepat +6282 3246-8555.