PT Anugerah Cipta Edukasi

Tindak Pidana Perbankan (TIPIBANK) dalam sektor kredit

Deskripsi

Tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang pelakunya diancam hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang. Unsur dari tindak pidana adalah subyek (pelaku) dan wujud perbuatan, baik yang bersifat positif yaitu melakukan suatu perbuatan, maupun negatif yaitu tidak melakukan suatu perbuatan yang wajib dilakukan.

Tindak pidana dalam kasus korupsi selalu melibatkan banyak pejabat di Indonesia. Tindak pidana dalam kasus korupsi juga selalu melibatkan perbankan sebagai sarana menerima, mengirim, dan menyimpan aliran dana yang semuanya tercatat dengan baik oleh bank. Peranan bank sebagai penunjang sistem keuangan menyebabkan bank dapat menjadi sarana pencucian uang. Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta akan mengetahui lebih banyak tentang pencucian uang dan peranan bank untuk mencegah pencucian uang, serta karakteristik rekening yang digunakan untuk penipuan.

Tujuan

  • Mengetahui modus dan jenis TIPIBANK dalam sektor kredit serta upaya pencegahannya.

Materi Pokok

  • Kejahatan Money Laundering
  • Bank sebagai sarana pencucian uang
  • Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang
  • TIPIBANK berkaitan dengan Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Perbankan Syariah
    1. Tindak pidana berkaitan dengan perizinan
    2. Tindak pidana berkaitan dengan rahasia bank
    3. Tindak pidana berkaitan dengan pengawasan bank
    4. Tindak pidana berkaitan dengan kegiatan usaha bank
    5. Tindak pidana berkaitan dengan pihak terafiliasi
    6. Tindak pidana berkaitan dengan pemegang saham
    7. Tindak pidana berkaitan dengan ketaatan terhadap ketentuan
  • TIPIBANK dalam sektor kredit
    1. Pemberian kredit yang tidak prudent, terutama kredit kepada pihak terkait dengan pemilik dan/atau pengurus bank
    2. Window dressing
    3. Mark-up biaya bank
    4. Memanfaatkan fasilitas bank atau menciptakan fasilitas untuk kepentingan pihak terkait dengan bank
    5. Menggelapkan dana bank
    6. Suap pada pegawai bagian kredit
    7. Kredit Fiktif
      • Pemalsuan dokumen yang dipakai sebagai jaminan kredit
      • Barang yang sama dijaminkan berkalikali dengan atau tanpa sepengetahuan kreditur terdahulu
      • Mendapatkan kredit berkali-kali untuk proyek yang sama
      • Mendapatkan kredit dengan jaminan fiktif
      • Mendapatkan kredit dengan proyek fiktif
      • Masalah down payment
      • Melakukan penyimpangan dari prosedur pemberian kredit
      • Rekayasa data debitur

Metode

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Fasilitas Training

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Running minimal dengan – peserta yang mendaftar.

Bagikan Post:

Form Registrasi

Hubungi kami untuk informasi lebih cepat +6282 3246-8555.