Training The Legal Aspect in Debt Recovery & Non-Performing Loan Restructuring, NPL atau Non-Performing Loan dapat didefinisikan sebagai salah satu bentuk permasalahan pada proses pembayaran pinjaman. Dimana penyebab umum terjadinya hal tersebut yaitu adanya krisis ekonomi dimana kemudian mengakibatkan peningkatan pada persentase terjadinya kredit macet.
Debt recovery atau dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai penyelesaian kredit macet yaitu usaha penagihan atas kredit macet yang telah dihapusbukukan, dimana sumber penagihan dapat berasal dari kerelaan debitur untuk membayar sebagian atau seluruh pokok atau bunga yang seharusnya telah dibayar, menyita atau menjual aset debitur yang dijadikan agunan kredit, atau memotong upah / gaji debitur.
Materi Pokok
- Mengetahui dan Memahami Terkait dengan Konsep Legal Audit
- Memahami Compliance Documentation
- Memahami Tahapan Identifying Early Signals
- Mengetahui Anatomy of a Successful Financial Restructuring
- Memahami Role in the Restructuring
- Memahami Assessing and Enhancing Our Information Base
- Memahami Assessing Viability of Strategic and Operational Restructuring Proposals
- Memahami Developing the Financial Restructuring
- Memahami Konsep Negotiation