Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada peserta tentang konsep, metode, dan praktik terbaik dalam melakukan penilaian aset debitur pailit. Dengan pelatihan ini, peserta akan mampu menilai nilai wajar aset untuk proses penyelesaian utang, memitigasi risiko kesalahan penilaian, serta menyusun rekomendasi strategis bagi kreditur, kurator, dan pihak terkait lainnya.
Tujuan
Memahami dasar hukum kepailitan dan implikasinya terhadap penilaian aset.
Mengidentifikasi jenis aset debitur pailit (berwujud dan tidak berwujud).
Menggunakan metode penilaian yang tepat sesuai kondisi aset dan situasi kepailitan.
Menganalisis faktor risiko yang mempengaruhi nilai aset dalam proses penyelesaian utang.
Menyusun laporan penilaian aset yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Materi Pokok
Dasar Hukum dan Konteks Kepailitan: UU Kepailitan dan PKPU – Peran kurator, pengurus, kreditur; Hak dan kewajiban pihak terkait dalam proses penilaian aset; Tahapan proses kepailitan dan relevansi penilaian aset.
Klasifikasi dan Identifikasi Aset Debitur Pailit: Aset berwujud vs tidak berwujud; Inventarisasi dan dokumentasi aset; Kendala umum dalam penilaian aset debitur pailit.
Metode Penilaian Aset: Pendekatan biaya (cost approach); Pendekatan pasar (market approach); Pendekatan pendapatan (income approach); Penyesuaian nilai akibat kondisi kepailitan.
Analisis Faktor Risiko dan Penyesuaian Nilai: Faktor eksternal (pasar, regulasi, likuiditas); Faktor internal (kondisi aset, sengketa hukum, status kepemilikan); Risiko moral hazard dalam penilaian.
Penyusunan Laporan Penilaian Aset: Struktur dan format laporan penilaian aset debitur pailit; Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas; Penyampaian hasil penilaian kepada kreditur / pengadilan.
Studi Kasus dan Simulasi: Analisis kasus nyata penilaian aset debitur pailit; Latihan menghitung nilai aset berdasarkan data contoh; Penyusunan rekomendasi penyelesaian utang.



