Kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) merupakan salah satu tantangan terbesar bagi industri perbankan dan lembaga keuangan karena berdampak langsung pada kualitas aset, likuiditas, dan profitabilitas institusi. Dalam upaya menjaga kesehatan portofolio kredit, kemampuan melakukan penagihan dan pemulihan kredit secara efektif menjadi hal yang sangat krusial.
Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan strategi dan teknik praktis dalam melakukan penagihan kredit bermasalah, baik melalui pendekatan hukum (litigasi) maupun non-hukum (non-litigasi), agar proses penyelesaian dapat dilakukan secara efisien, menghindari konflik berkepanjangan, serta tetap menjaga hubungan baik dengan debitur.
Peserta akan mempelajari pendekatan-pendekatan persuasif, teknik negosiasi yang efektif, restrukturisasi kredit, hingga mekanisme hukum seperti eksekusi agunan, gugatan perdata, dan proses kepailitan. Selain itu, pelatihan ini juga memberikan pemahaman mendalam mengenai aspek hukum yang mendasari kegiatan penagihan dan pemulihan kredit, termasuk interpretasi klausul perjanjian, hak dan kewajiban para pihak, serta ketentuan hukum seperti Undang-Undang Fidusia, Perbankan, dan KUH Perdata.
Peserta juga akan dikenalkan pada praktik-praktik terbaik dari lembaga keuangan yang berhasil menurunkan tingkat NPL melalui strategi penanganan kredit bermasalah yang sistematis dan terukur. Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu mengelola risiko kredit secara proaktif, mempercepat pemulihan aset, dan meningkatkan efektivitas unit penagihan dalam menghadapi berbagai tipe debitur serta kondisi hukum yang kompleks di lapangan.
Tujuan
- Memberikan pemahaman menyeluruh tentang penyebab dan dampak kredit bermasalah terhadap kinerja bank.
- Membekali peserta dengan teknik dan pendekatan penagihan kredit yang efektif secara hukum maupun non-hukum.
- Meningkatkan keterampilan peserta dalam melakukan negosiasi dan komunikasi strategis dengan debitur.
- Menjelaskan proses hukum yang relevan dalam penyelesaian kredit bermasalah, termasuk eksekusi dan restrukturisasi.
- Memberikan pemahaman tentang aspek hukum dalam kontrak kredit dan perlindungan hukum bagi kreditur.
- Mendorong penerapan strategi pemulihan kredit yang sistematis, terukur, dan sesuai dengan regulasi.
Materi Pokok
Hari 1: Strategi Non-Hukum dalam Penagihan dan Pemulihan Kredit
- Pemahaman Dasar Kredit Bermasalah (NPL)
- Definisi dan klasifikasi kredit bermasalah.
- Penyebab umum dan dampak terhadap kinerja bank.
- Indikator awal dan deteksi kredit bermasalah.
- Pendekatan Non-Hukum (Non-Litigasi) dalam Penagihan Kredit
- Strategi komunikasi dan pendekatan persuasif.
- Teknik negosiasi dan kompromi dengan debitur.
- Skema restrukturisasi kredit: rescheduling, reconditioning, restructuring.
- Manajemen Penagihan dan Taktik Lapangan
- Proses dan tahapan penagihan secara profesional.
- Strategi menghadapi debitur tidak kooperatif.
- Peran dan etika tim penagihan.
Hari 2: Pendekatan Hukum dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah
- Aspek Hukum dalam Kredit dan Jaminan
- Dasar hukum perjanjian kredit dan jaminan.
- Fidusia, hipotek, hak tanggungan, dan jaminan pribadi.
- Hak dan kewajiban kreditur serta debitur menurut hukum perdata.
- Prosedur Hukum untuk Penagihan dan Pemulihan Kredit
- Eksekusi agunan di bawah tangan dan melalui pengadilan.
- Gugatan perdata, permohonan pailit, dan PKPU.
- Penyelesaian melalui arbitrase, mediasi, dan BPSK.
- Studi Kasus dan Praktik Terbaik
- Studi kasus penanganan kredit bermasalah secara litigasi dan non-litigasi.
- Evaluasi efektivitas strategi penagihan di berbagai kondisi.
- Diskusi interaktif dan simulasi negosiasi dengan debitur.



