Penerapan POJK Nomor 2 Tahun 2024 sangat penting karena memastikan bahwa industri jasa keuangan, termasuk perbankan syariah, beroperasi dengan tata kelola yang baik, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan manajemen risiko. Hal ini tidak hanya melindungi kepentingan nasabah dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan, tetapi juga mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia. Dengan regulasi ini, industri keuangan diharapkan lebih siap menghadapi tantangan global dan menjaga integritas pasar keuangan.
Dengan adanya peraturan tersebut maka sangat penting untuk mulai menerapkan dengan langkah awal meningkatkan kesadaran melalui pelatihan terkait POJK No. 2 Tahun 2024 bersama dengan RMC sebagai langkah awal untuk memastikan organisasi siap menghadapi tantangan dan perubahan dalam industri jasa keuangan. Pelatihan ini memberikan pemahaman mendalam dan keterampilan praktis yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan regulasi secara efektif, sehingga meningkatkan tata kelola perusahaan, memperkuat kepercayaan nasabah, serta memastikan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan. Pelatihan ini membantu mempersiapkan tim agar mampu menjalankan operasional yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing di tengah kompleksitas industri keuangan.
TUJUAN
- Meningkatkan pemahaman dan kapabilitas pelaku industri keuangan syariah, khususnya pengurus dan pengelola UUS, dalam menerapkan prinsip tata kelola yang baik sesuai ketentuan POJK No. 2 Tahun 2024.
MATERI POKOK
- Pendahuluan dan Konteks Regulasi
- Latar belakang dan tujuan diterbitkannya POJK No. 2 Tahun 2024.
- Isu-isu tata kelola di UUS sebelum regulasi.
- Dampak POJK terhadap struktur dan operasional UUS.
- Prinsip-Prinsip Tata Kelola UUS
- Prinsip GCG (Good Corporate Governance) dalam perspektif syariah.
- Akuntabilitas, transparansi, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.
- Integrasi prinsip syariah dan GCG konvensional.
- Struktur Organisasi UUS
- Kewenangan dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, DPS, dan Komite.
- Peran induk (bank umum konvensional) dalam mendukung UUS.
- Persyaratan independensi dan kompetensi pengurus.
- Fungsi dan Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS)
- Mandat, wewenang, dan tanggung jawab DPS sesuai POJK.
- Koordinasi antara DPS dan manajemen.
- Pelaporan dan pertanggungjawaban DPS.
- Penguatan Fungsi Kepatuhan Syariah (Sharia Compliance Function)
- Mekanisme pengawasan kepatuhan syariah.
- Penilaian dan pelaporan kepatuhan syariah.
- Audit internal syariah.
- Rencana Pemisahan (Spin-off) UUS
- Ketentuan spin-off menurut POJK No. 2 Tahun 2024.
- Persiapan dan timeline spin-off.
- Tantangan transisi menuju BUS.
- Pelaporan, Transparansi, dan Tanggung Jawab Sosial
- Ketentuan pelaporan UUS.
- Transparansi informasi dan keterbukaan kepada publik.
- Keterlibatan dalam kegiatan sosial dan ekonomi syariah.
- Studi Kasus dan Praktik



