Pelatihan ini dirancang untuk membekali para profesional di sektor perbankan khususnya dari divisi hukum, kepatuhan, dan teknologi informasi dengan pemahaman yang komprehensif mengenai aspek hukum dan tata kelola yang melekat dalam proses transformasi digital serta pengembangan layanan perbankan elektronik. Dalam era digitalisasi yang semakin masif, bank tidak hanya menghadapi peluang inovasi, tetapi juga tantangan hukum yang kompleks, mulai dari perlindungan data pribadi, validitas hukum perjanjian elektronik, keamanan siber, hingga kepatuhan terhadap regulasi digital banking dan fintech. Pelatihan ini mengulas peraturan terkini dari OJK, BI, dan lembaga pengatur lainnya, serta praktik terbaik dalam memastikan bahwa seluruh inovasi digital berjalan dalam kerangka hukum yang akuntabel dan berkelanjutan.
Lebih jauh, pelatihan ini juga membahas peran strategis divisi hukum dalam proses digital onboarding nasabah, pemrosesan transaksi elektronik, dan penggunaan kecerdasan buatan dalam pengambilan keputusan kredit. Dengan menggabungkan studi kasus aktual, analisis regulasi, dan simulasi penyusunan kebijakan internal, peserta akan memahami bagaimana membangun sistem tata kelola hukum yang mampu mengantisipasi risiko hukum dari digitalisasi, melindungi hak nasabah, serta mendorong inovasi produk secara aman dan sah secara hukum. Pelatihan ini sangat relevan dalam konteks perkembangan layanan digital bank umum, bank digital, hingga kolaborasi bank dengan fintech dan pihak ketiga berbasis teknologi.
Tujuan
- Memahami kerangka hukum dan regulasi yang mengatur layanan perbankan digital dan elektronik.
- Mengidentifikasi risiko hukum dan kepatuhan dalam proses digitalisasi produk dan layanan bank.
- Menyusun kebijakan dan prosedur internal yang sesuai dengan prinsip tata kelola hukum digital.
- Memberikan pandangan hukum terhadap pengembangan kerja sama bank dengan penyedia teknologi pihak ketiga.
- Meningkatkan peran aktif divisi hukum dalam transformasi digital yang etis dan patuh regulasi.
Materi Pokok
Hari 1: Regulasi dan Isu Hukum dalam Layanan Perbankan Digital
-
Kerangka Regulasi Layanan Perbankan Elektronik
- POJK & SE OJK terkait layanan digital banking dan IT bank
- Ketentuan BI tentang sistem pembayaran dan QRIS
- Kesesuaian regulasi dengan model bisnis digital
-
Isu Hukum dalam Inovasi Layanan Digital
- Validitas kontrak elektronik dan persetujuan digital nasabah
- Legalitas tanda tangan elektronik (tersertifikasi dan tidak tersertifikasi)
- Penggunaan cloud computing, open API, dan shared data
-
Perlindungan Data Pribadi dan Keamanan Siber
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
- Kewajiban bank sebagai pengendali dan prosesor data
- Tanggung jawab hukum atas kebocoran data dan serangan siber
-
Studi Kasus: Sengketa Hukum dalam Layanan Perbankan Digital
- Analisis kasus pelanggaran hukum dalam e-channel banking
- Evaluasi risiko hukum dari kerja sama teknologi yang lemah tata kelolanya
Hari 2: Tata Kelola Hukum Digital dan Strategi Mitigasi Risiko
-
Peran Divisi Hukum dalam Transformasi Digital Bank
- Fungsi review hukum terhadap pengembangan sistem/aplikasi
- Penilaian legal terhadap partnership dengan fintech, agregator, dan BaaS
- Penyusunan kontrak teknologi dan aspek pertanggungjawaban
-
Penyusunan Kebijakan dan SOP Tata Kelola Hukum Digital
- Elemen penting SOP digital onboarding dan e-signature
- Kebijakan pengelolaan data, persetujuan nasabah, dan digital consent
- Audit hukum dan kepatuhan untuk produk digital
-
Mitigasi Risiko dan Penanganan Sengketa Digital
- Strategi pencegahan terhadap gugatan nasabah
- Mekanisme penanganan keluhan dan pemulihan hukum
- Mediasi, arbitrase, dan pengadilan dalam sengketa digital banking
-
Simulasi: Review Hukum terhadap Produk Digital Bank
- Latihan menilai dokumen kontrak dan risiko kepatuhan
- Penyusunan legal opinion untuk layanan baru
- Presentasi hasil review dan strategi mitigasi hukum



