Pelatihan ini membahas mengenai cara mengimplementasikan dan tata cara e-purchasing berdasarkan Keputusan Kepala LKPP nomor 122 Tahun 2022 dan menerapkan P3DN dan TKDN dalam pengadaan. Sehingga pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa selain akuntabel juga dapat mendukung program pemerintah dan mengoptimalkan pemanfaatan Produk Dalam Negeri.
Materi Pokok
Strategi Implementasi P3DN dan TKDN dalam Pengadaan: Gambaran umum dan kebijakan P3DN, Implementasi P3DN dalam Pengadaan Barang/Jasa, Tata cara menghitung BMP dan TKDN dalam Pengadaan, Ketentuan dan Penerapan P3DN/TKDN dalam tahapan Perencanaan, Persiapan dan Kontrak pengadaan, Ketentuan dan Penerapan P3DN/TKDN dalam Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia serta Preferensi Harga; Tata Cara e-Purchasing; Konsep dasar dan landasan hukum pelaksanaan katalog elektronik dan e-Purchasing; Tahapan dan Ketentuan Dalam Persiapan, pra pelaksanaan dan Pelaksanaan e-purchasing; Penyelenggaraan e-purchasing Katalog melalui Metode Negosiasi Harga, Mini Kompetisi, dan Competitive Catalog; Simulasi dan Studi Kasus Pelaksanaan e-purchasing; Pelaksanaan dan Pengendalian Kontrak dalam penyelenggaraan e-Purchasing.



