Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam kepada peserta mengenai konsep, implementasi, serta tantangan penerapan sistem Profit and Loss Sharing (PLS) dalam pembiayaan syariah yang menjadi ciri khas dan keunggulan utama perbankan syariah dibandingkan sistem konvensional. Dalam praktiknya, pembiayaan berbasis bagi hasil—terutama dengan akad mudharabah dan musyarakah—seringkali menghadapi kendala implementasi akibat keterbatasan transparansi, moral hazard dari mitra usaha, serta informasi yang asimetris antara pihak bank dan nasabah pembiayaan. Melalui pelatihan ini, peserta akan diajak memahami dinamika dan kompleksitas sistem PLS, termasuk bagaimana prinsip keadilan dan kemitraan dalam akad tersebut dapat dijalankan secara efektif tanpa mengabaikan aspek prudensial, kepatuhan syariah, dan pengelolaan risiko pembiayaan.
Lebih jauh, pelatihan ini akan mengupas secara mendalam strategi pengawasan dan tata kelola pembiayaan PLS yang efektif untuk mengatasi berbagai tantangan di lapangan, seperti kesulitan memverifikasi laporan keuangan nasabah, perbedaan persepsi tentang pembagian hasil, serta potensi penyimpangan moral (moral hazard) yang dapat merugikan lembaga keuangan syariah. Peserta juga akan mempelajari berbagai pendekatan praktis dalam mitigasi risiko, penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking), serta penerapan teknologi digital dalam monitoring dan analisis usaha mitra pembiayaan. Dengan memadukan teori, regulasi terkini, dan studi kasus aktual dari berbagai lembaga keuangan syariah di Indonesia maupun global, pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan peserta dalam merumuskan solusi yang implementatif untuk memperkuat keandalan dan keberlanjutan pembiayaan berbasis PLS di industri perbankan syariah.
Tujuan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
- Memahami konsep dan prinsip dasar sistem Profit and Loss Sharing (PLS) dalam pembiayaan syariah.
- Mengidentifikasi tantangan utama dalam penerapan akad mudharabah dan musyarakah, termasuk risiko moral hazard dan informasi asimetris.
- Meningkatkan kemampuan dalam melakukan pengawasan dan mitigasi risiko pada pembiayaan berbasis bagi hasil.
- Menyusun strategi dan kebijakan pembiayaan PLS yang selaras dengan prinsip syariah dan tata kelola risiko perbankan.
- Meningkatkan kemampuan analisis terhadap aspek keuangan, operasional, dan perilaku mitra usaha dalam skema PLS.
Materi Pokok
Hari 1 – Konsep dan Tantangan Penerapan PLS dalam Pembiayaan Syariah
1. Konsep Dasar dan Prinsip PLS dalam Pembiayaan Syariah
- Pengertian dan filosofi bagi hasil dalam ekonomi Islam
- Akad mudharabah dan musyarakah: struktur, mekanisme, dan risiko
- Perbandingan PLS dengan sistem bunga pada perbankan konvensional
2. Permasalahan dan Tantangan Implementasi PLS
- Isu moral hazard dan adverse selection dalam pembiayaan berbasis bagi hasil
- Asimetri informasi antara bank dan nasabah
- Kendala monitoring dan pelaporan usaha nasabah
3. Analisis Regulasi dan Standar Pengawasan
- Kebijakan OJK dan DSN-MUI terkait pembiayaan PLS
- Prinsip kehati-hatian (prudential principle) dan manajemen risiko syariah
- Peran audit internal dan pengawasan syariah dalam menjaga integritas PLS
Hari 2 – Strategi Pengawasan, Mitigasi Risiko, dan Solusi Inovatif PLS
1. Strategi Mitigasi Risiko PLS
- Identifikasi dan pengukuran risiko pembiayaan bagi hasil
- Teknik pengendalian moral hazard dan penilaian karakter mitra usaha
- Penggunaan kontrak dan perjanjian yang melindungi kepentingan bank tanpa melanggar prinsip syariah
2. Pengawasan dan Monitoring Pembiayaan PLS
- Sistem pelaporan usaha dan audit berbasis kinerja
- Pemanfaatan teknologi digital dan data analytics dalam pengawasan pembiayaan
- Studi kasus pengawasan PLS di lembaga keuangan syariah
3. Solusi Inovatif dan Rekomendasi Pengembangan PLS
- Model kemitraan dan profit sharing agreement yang adaptif
- Integrasi antara prinsip syariah, inovasi produk, dan kebutuhan pasar
- Rancangan kebijakan dan rencana aksi untuk memperkuat implementasi PLS secara berkelanjutan



