Seiring dengan perkembangan bisnis perbankan yang sangat dinamis, persaingan antar bank meningkat, baik dalam inovasi produk, standar pelayanan, maupun pemanfaatan teknologi. Perbankan tetap harus memperhatikan skala prioritas bisnis, di mana hampir 70% keuntungan berasal dari produk pembiayaan. Dalam menyalurkan dana kepada masyarakat, perbankan harus mengakomodir berbagai risiko melalui analisis matang, mengawasi penggunaan kredit hingga penyelesaiannya, termasuk aspek finansial, pemasaran, manajemen, dan hukum.
Kadang-kadang, perbankan menghadapi risiko kredit berupa kredit macet yang harus diselesaikan dengan baik. Penyelesaian kredit dapat dilakukan melalui pendekatan non-legal maupun legal, dengan pendekatan legal sebagai upaya terakhir jika nasabah tidak menyelesaikan kewajibannya. Pelatihan ini membahas bagaimana menyelesaikan kredit secara efektif agar bank dan debitur mendapatkan solusi yang saling menguntungkan.
Penghapus-bukuan merupakan salah satu cara untuk menyehatkan sistem perkreditan dengan memindahkan kredit bermasalah yang sulit ditangani dari neraca bank menjadi ekstra komptabel, tanpa menghapus hak bank untuk menagih pelunasan kepada debitur. Mekanisme ini digunakan jika upaya penyelamatan kredit lain tidak membuahkan hasil atau debitur menghilang, meskipun penghapusan buku dapat mempengaruhi laba dan dividen bank.
TUJUAN
- Mengetahui dan memahami munculnya permasalahan kredit.
- Mengenal berbagai macam permasalahan kredit.
- Mampu menyelesaikan permasalahan kredit dan kredit bermasalah secara efektif.
MATERI POKOK
- Definisi kredit bermasalah dan kredit macet.
- Penyebab dan tanda-tanda kredit bermasalah.
- Deteksi dini kredit berpotensi bermasalah dan langkah-langkah awal penanganannya.
- Aspek hukum kredit bermasalah.
- Langkah-langkah penanganan kredit bermasalah.
- Latar belakang dan dasar hukum hapus buku kredit bermasalah.
- Kelebihan dan kekurangan hapus buku kredit bermasalah.
- Potensi permasalahan hukum akibat hapus buku:
- Dasar hukum hapus buku dipandang masih kurang kuat.
- Kredit yang dihapus-buku berpotensi untuk dikriminalisasi.
- Upaya penanganan hapus buku kredit bermasalah melalui pengalihan piutang secara Cassie.
- Penanganan hapus buku kredit bermasalah melalui upaya AYDA.



