Kredit yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan pada kualitas yang Performing Loan sehingga dapat memberikan pendapatan yang besar bagi bank. Pendapatan yang diperoleh dari kegiatan perkreditan berupa selisih antara biaya dana dengan pendapatan bunga yang dibayar para pemohon kredit.
Aspek hukum merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam setiap transaksi, termasuk dalam pemberian kredit yang merupakan perbuatan hukum perjanjian. Oleh karena itu, setiap analis dan pejabat pengelolaan kredit harus dibekali dengan pengetahuan hukum yang berkaitan dengan pemberian kredit. Apabila aspek hukumnya tidak memenuhi syarat atau tidak sah, maka semua ikatan perjanjian dapat gugur dan menyulitkan bank dalam penarikan kembali kredit yang telah diberikan.
Undang-undang Kepailitan yang berlaku saat ini masih memiliki kelemahan dan celah yang dapat dimanfaatkan oleh kreditor maupun debitor karena beberapa ketentuan tidak diatur secara tegas, sehingga menimbulkan interpretasi yang beragam. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman mendalam agar kelemahan tersebut dapat diantisipasi dan diminimalisir, khususnya dalam konteks penagihan kredit di industri perbankan.
Berdasarkan hal tersebut, pelatihan Hukum Kepailitan Sebagai Strategi Penagihan Kredit sangat penting untuk diikuti sebagai upaya meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan strategi hukum dalam penyelamatan serta penyelesaian kredit bermasalah.
Tujuan
- Mengetahui tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh bank dalam penyelamatan kredit bermasalah.
- Memahami mekanisme penyelesaian kredit bermasalah oleh nasabah debitur melalui pendekatan hukum kepailitan dan perdata.
- Meningkatkan pemahaman terhadap kelemahan dan peluang dalam Undang-undang Kepailitan untuk melindungi hak kreditor.
- Mengembangkan strategi penagihan yang efektif dengan pendekatan hukum dan psikologis.
Materi Pokok
- Hukum Kepailitan.
- Tinjauan kepailitan secara umum berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004.
- Konsekuensi hukum kepailitan.
- Kurator sebagai pihak profesional dalam pembagian budel pailit kepada para kreditor.
- Pembagian budel pailit sebagai upaya pemenuhan kewajiban debitur.
- Status hukum pemegang hak tanggungan dan jaminan lainnya yang dilindungi undang-undang.
- Penanganan utang.
- Tinjauan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara umum berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004.
- PKPU sebagai alternatif perdamaian dalam restrukturisasi utang.
- Konsekuensi PKPU dan kepailitan sebagai akibat hukum wanprestasi terhadap perdamaian.
- Gugatan perdata.
- Strategi melakukan gugatan perdata/kepailitan yang efisien dan efektif.
- Efektivitas penggunaan gugatan perdata dan kepailitan dalam pengembalian utang.
- Kewenangan penyelesaian sengketa kepailitan.
- Strategi mendapatkan perlindungan hukum kreditor atas kepailitan yang diajukan debitor.
- Strategi penyelesaian harta pailit debitor kepada kreditor sehubungan dengan debitor yang mempailitkan diri.
- Prinsip dasar collection: analisa sebelum penagihan dan metode penagihan yang efektif.
- Memahami aspek hukum perdata dan kepailitan dalam penagihan.
- Aspek hukum pidana dan covenant dalam penagihan.
- Role play dan diskusi beragam kasus hukum dalam penagihan.
- Teknik litigasi dalam penagihan.
- Cara mempailitkan pihak yang berhutang.
- Metode penyitaan dan penarikan yang baik serta sesuai hukum di Indonesia.
- Berhadapan dengan aparat hukum dan kepolisian.
- Aspek psikologis dalam aktivitas penagihan.
- Latihan tipologi dan komunikasi pembuka pembicaraan: menjaga kontrol negosiasi penagihan.
- Metode menangani suasana konflik dengan teknik empati, reframing (sudut pandang baru), dan perumpamaan.
- Latihan dan role play (menggunakan formulir).
- Studi kasus dan diskusi.



