Perlunakan ketentuan mengenai rahasia bank merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka menegakkan kepatuhan pajak sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 564/KMK.04/2004 tanggal 26 Desember 2004.
Rahasia perbankan semula bertujuan untuk melindungi kepentingan nasabah secara individual. Ketentuan rahasia bank di Swiss, yaitu suatu Negara yang dikenal mempunyai ketentuan rahasia bank yang dahulunya paling ketat di dunia, adalah juga semula bertujuan untuk melindungi kepentingan nasabah bank secara individual.
Pada waktu itu ketentuan rahasia bank bersifat mutlak; artinya tidak dapat dikecualikan karena alasan apapun. Namun perkembangan sehubungan dengan keadaan politik dalam negeri, keadaan sosial, terutama yang menyangkut timbulnya kejahatan-kejahatan di bidang money laundering, dan kebutuhan akan adanya stabilitas ekonomi, terutama stabilitas moneter, telah menimbulkan kebutuhan akan perlunya pelonggaran terhadap kewajiban rahasia bank yang mutlak itu.
Berdasarkan Perpu No. 1 tahun 2017, Ditjen Pajak dapat mengakses rahasia bank, rekening nasabah di atas US$ 250.000 (atau setara dengan Rp 3.250.000.000, kurs US$ 1= Rp 13.300). Kebijakan ini sejalan dengan aturan AEOI (Automatic Exchange of Financial Account Information). Dengan dikeluarkannya Perpu No. 1 tahun 2017 ini, bank harus membuka akses data nasabah kepada aparat negara dengan tujuan pemeriksaan. Tujuan Perpu No. 1 tahun 2017 adalah menciptakan transparansi finansial dan mendukung perpajakan.