PT Anugerah Cipta Edukasi

Strategi Menghadapi Kerahasiaan Bank: Pemblokiran dan Penyitaan

Deskripsi

Perlunakan ketentuan mengenai rahasia bank merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka menegakkan kepatuhan pajak sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 564/KMK.04/2004 tanggal 26 Desember 2004.

Rahasia perbankan semula bertujuan untuk melindungi kepentingan nasabah secara individual. Ketentuan rahasia bank di Swiss, yaitu suatu Negara yang dikenal mempunyai ketentuan rahasia bank yang dahulunya paling ketat di dunia, adalah juga semula bertujuan untuk melindungi kepentingan nasabah bank secara individual.

Pada waktu itu ketentuan rahasia bank bersifat mutlak; artinya tidak dapat dikecualikan karena alasan apapun. Namun perkembangan sehubungan dengan keadaan politik dalam negeri, keadaan sosial, terutama yang menyangkut timbulnya kejahatan-kejahatan di bidang money laundering, dan kebutuhan akan adanya stabilitas ekonomi, terutama stabilitas moneter, telah menimbulkan kebutuhan akan perlunya pelonggaran terhadap kewajiban rahasia bank yang mutlak itu.

Berdasarkan Perpu No. 1 tahun 2017, Ditjen Pajak dapat mengakses rahasia bank, rekening nasabah di atas US$ 250.000 (atau setara dengan Rp 3.250.000.000, kurs US$ 1= Rp 13.300). Kebijakan ini sejalan dengan aturan AEOI (Automatic Exchange of Financial Account Information). Dengan dikeluarkannya Perpu No. 1 tahun 2017 ini, bank harus membuka akses data nasabah kepada aparat negara dengan tujuan pemeriksaan. Tujuan Perpu No. 1 tahun 2017 adalah menciptakan transparansi finansial dan mendukung perpajakan.

Tujuan

  • Untuk mengetahui prosedur yang tepat sesuai dengan ketentuan kerahasian bank dan perlindungan konsumen, sehingga petugas bank mengetahui tata cara penyelesaiannya.

Rujukan Ketentuan

  • Surat Edaran No. 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Pengecualian Kerahasiaan Bank

Pasal 2 ayat (4) PBI 2/2000 yang mengecualikan kewajiban bank merahasiakan data nasabah dan simpanannya untuk:

  • Kepentingan perpajakan;
  • Penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada badan urusan piutang dan lelang negara/panitia urusan piutang negara;
  • Kepentingan peradilan dalam perkara pidana;
  • Kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya;
  • Tukar menukar informasi antar bank;
  • Permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis;
  • Permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang telah meninggal dunia.

Materi

  • Peraturan Menteri Keuangan 564/KMK.04/2004
  • Rahasia bank dan pengaturannya
  • Pejabat bank yang terkait dengan kerahasiaan bank
  • Pidana penyimpangan kerahasiaan bank
  • Hal-hal yang harus dirahasiakan dalam perbankan
  • Tata cara dan prosedur pemblokiran dan penyitaan
  • Issue yang terkait dengan upaya peningkatan pajak oleh pemerintah
  • Siapa yang berwenang memblokir rekening terkait TPPU & PPT
  • Pembukaan blokir rekening dan dasar-dasar hukumnya
  • Penyitaan uang dalam rekening terkait TPPU, & PPT, dan Hukum yang Mendasarinya
  • Tindakan Bank dalam Merahasiakan Memblokir dan Penyitaan Uang Hasil TPPU & PPT

Metode

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Fasilitas Training

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Running minimal dengan 3 peserta yang mendaftar.

Bagikan Post:

Form Registrasi

Hubungi kami untuk informasi lebih cepat +6282 3246-8555.