Perancangan kontrak adalah bagian dari hukum privat, yang mampu mengadaptasi keadaan situasi ekonomi saat ini. Blacks Law Dictionary menyebutkan “Contract: An agreement between two or more person with creates and obligation to do or not to do peculiar thing”. Kemampuan seseorang dalam memahami hukum kontrak harus memiliki strategi dan metode yang terkait dengan perkembangan sistem hukum yang berlaku di seluruh dunia. Teknik perancangan bisnis saat ini membutuhkan kemampuan seseorang untuk memahami format perancangan kontrak bisnis lokal, nasional, dan internasional. Kontrak yang dikonsep dan disusun secara baik dan benar akan membantu memastikan pihak-pihak yang memiliki latar belakang budaya yang berbeda untuk dapat mencapai pemahaman yang sama dengan mempertimbangkan hak dan kewajiban masing-masing. Kecenderungan hukum di banyak Negara, telah mengakui kontrak basic sebagai basis transaksi bisnis yang mencakup persyaratan esensial.
Kontrak bukanlah hal yang baru bagi para pelaku usaha. Namun, tidak sedikit para pelaku usaha yang belum memahami secara benar bagaimana memahami kontrak secara benar. Penyusunan kontrak di seluruh perusahaan dan elemen bisnis saat ini hanya dianggap sebagai formalitas saja, dan hal ini kemudian dibiarkan terus berlangsung sampai terjadi sengketa bisnis, dan dari permasalahan yang timbul tersebut baru kemudian mereka mencari bantuan kepada konsultan hukum. Hal tersebut berarti, bahwa mereka masih menerapkan hukum yang bersifat represif dan bukan preventif.
Pemahaman terhadap sebuah Kontrak sudah saatnya kembali mendapatkan tempat yang cukup prioritas dalam menjalankan perusahaan sejak dini. Oleh karenanya seluruh elemen baik dibidang akademisi, bidang usaha, maupun elemen masyarakat pelaku bisnis lainnya hendaknya mulai memahami sosialisasi langkah-langkah, prinsip dan tahapan-tahapan penyusunan kontrak secara profesional. Dukungan terhadap langkah-langkah dalam manajemen kontrak adalah menciptakan sebuah karakter yang profesional, disertai kemampuan/skills yang dapat mempertahankan profesionalisme dari seorang contract drafter, yaitu dapat menyusun sebuah Pendapat Hukum/Legal Opinion.
Sebuah legal opinion adalah salah satu langkah yang dapat mempertahankan prinsip-prinsip yang sebenarnya dalam menyusun sebuah kontrak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh konvensi internasional yang melandasi penyusunan kontrak tersebut. Oleh karenanya elemen-elemen yang terkait di dalam penyusunan kontrak sudah saatnya harus kembali dibentuk oleh para akademisi dan mahasiswa yang nantinya akan menjadi pelaku dalam penyusunan legal contract maupun contract drafting dalam dunia usaha dan dunia kerja. Keberhasilan pemahaman terhadap penyusunan kontrak yang benar akan membentuk karakter profesional contract drafter yang notabene tidak harus membutuhkan keahlian di bidang hukum. Mengingat bahwa contract drafting adalah ilmu yang bersifat multidisipliner.