Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan mendalam mengenai peran strategis perjanjian perbankan sebagai instrumen hukum utama dalam mengatur hubungan hukum antara bank dengan nasabah maupun pihak ketiga. Dalam praktik perbankan, kualitas perjanjian tidak hanya menentukan kepastian hak dan kewajiban para pihak, tetapi juga menjadi sarana utama dalam pengelolaan dan mitigasi risiko hukum, operasional, dan reputasi. Oleh karena itu, pemahaman terhadap standar klausul perjanjian perbankan, dasar hukum yang melandasinya, serta implikasi hukum dari setiap klausul menjadi sangat krusial, khususnya di tengah dinamika regulasi, perkembangan produk perbankan, dan meningkatnya potensi sengketa.
Pelatihan ini juga akan membahas secara sistematis bagaimana merancang, menelaah, dan menyempurnakan klausul-klausul perjanjian perbankan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, regulasi otoritas pengawas, serta prinsip kehati-hatian dan Good Corporate Governance (GCG). Peserta akan diajak memahami potensi risiko hukum yang timbul akibat kelemahan atau ketidakjelasan klausul, serta strategi mitigasi risiko melalui penyusunan perjanjian yang jelas, seimbang, dan dapat ditegakkan secara hukum. Dengan pendekatan yang mengombinasikan pemahaman konseptual, praktik terbaik, dan studi kasus, pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan peran Divisi Hukum dan unit terkait dalam mendukung kepatuhan, perlindungan kepentingan bank, dan kualitas pengelolaan risiko hukum.
TUJUAN
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat:
- Memahami dasar hukum dan fungsi perjanjian dalam kegiatan perbankan
- Mengidentifikasi dan menerapkan standar klausul perjanjian perbankan yang sesuai ketentuan
- Menganalisis potensi risiko hukum yang timbul dari klausul perjanjian
- Melakukan review dan penyempurnaan perjanjian untuk mitigasi risiko hukum
- Mendukung penerapan prinsip kehati-hatian dan GCG melalui perjanjian yang kuat dan efektif
MATERI POKOK
Hari Pertama
-
Kerangka Hukum Perjanjian Perbankan
- Prinsip dasar hukum perjanjian
- Perjanjian baku dalam perbankan
- Regulasi perbankan terkait perjanjian dengan nasabah
- Aspek kepatuhan dan perlindungan konsumen
-
Standar Klausul Utama dalam Perjanjian Perbankan
- Klausul identitas para pihak dan ruang lingkup perjanjian
- Klausul hak dan kewajiban bank dan nasabah
- Klausul jaminan dan pengikatan agunan
- Klausul bunga, biaya, dan perubahan ketentuan
- Klausul wanprestasi dan konsekuensinya
-
Klausul Perlindungan Bank dan Manajemen Risiko
- Klausul pernyataan dan jaminan (representations and warranties)
- Klausul pembatasan tanggung jawab
- Klausul force majeure dan kondisi luar biasa
- Klausul pemutusan dan percepatan kewajiban
Hari Kedua
-
Identifikasi dan Mitigasi Risiko Hukum dalam Perjanjian
- Risiko hukum akibat klausul yang tidak jelas atau tidak seimbang
- Risiko sengketa dan implikasi reputasi
- Penyesuaian klausul terhadap perubahan regulasi
- Harmonisasi perjanjian dengan kebijakan internal bank
-
Review, Negosiasi, dan Penyempurnaan Perjanjian
- Teknik legal review perjanjian perbankan
- Strategi negosiasi klausul dengan nasabah dan mitra
- Peran Divisi Hukum dalam proses persetujuan perjanjian
- Dokumentasi dan pengendalian perjanjian
-
Praktik Terbaik dan Studi Kasus
- Best practices penyusunan perjanjian perbankan
- Studi kasus sengketa akibat kelemahan klausul perjanjian
- Pelajaran hukum dan mitigasi ke depan
- Integrasi perjanjian dengan manajemen risiko hukum


