Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat SKNBI adalah
infrastruktur yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam penyelenggaraan transfer dana dan
kliring berjadwal untuk memproses Data Keuangan Elektronik pada Layanan Transfer Dana,
Layanan Kliring Warkat Debit, Layanan Pembayaran Reguler, dan Layanan Penagihan Reguler.
Penggunaan Cek dan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran sangat diminati oleh masyarakat
pemilik rekening di Indonesia karena relatif aman dan nyaman dibandingkan dengan uang
tunai. Namun dalam praktiknya masih terjadi risiko gagal bayar akibat Cek atau Bilyet Giro
yang dananya tidak disediakan secara cukup oleh pemilik rekening giro, atau yang dikenal
dengan Cek/Bilyet Giro kosong.
Cek/Bilyet Giro kosong sangat merugikan masyarakat. Untuk meminimalkan risiko tersebut
serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan Cek dan Bilyet Giro, Bank
Indonesia memberlakukan sanksi secara nasional kepada penarik Cek/Bilyet Giro kosong.
Pemilik rekening giro yang melakukan penarikan Cek/Bilyet Giro kosong akan dimasukkan ke
dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) yang berlaku secara nasional. Ketentuan ini diharapkan
memberikan kepastian hukum melalui penerapan sanksi administratif dan pidana sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu memahami dan mengaplikasikan
tanggung jawab perbankan apabila terjadi kesalahan atau pelanggaran dalam penggunaan
cek dan atau bilyet giro oleh masyarakat pemilik rekening, serta memahami mekanisme
penanganan pelanggaran penarikan cek dan atau bilyet giro kosong dalam praktik perbankan
sehari-hari.
MATERI POKOK
A. Jenis Transaksi Kliring
-
Layanan Transfer Dana
- Layanan dalam SKNBI yang memproses pemindahan sejumlah dana antar peserta.
- Meliputi Single Transfer dan Multiple Transfer.
-
Layanan Kliring Warkat Debit
- Layanan dalam SKNBI yang memproses penagihan sejumlah dana antar peserta.
- Dilakukan dari satu pengirim tagihan kepada satu penerima tagihan.
- Disertai dengan fisik warkat debit.
-
Layanan Pembayaran Reguler
- Layanan dalam SKNBI yang memproses pemindahan dana dari satu atau beberapa pengirim kepada satu atau beberapa penerima.
- Contoh: pembayaran sekolah dan pembayaran gaji.
-
Layanan Penagihan Reguler
- Layanan dalam SKNBI yang memproses penagihan dana dari satu pengirim tagihan kepada beberapa penerima tagihan.
- Contoh: penagihan uang sekolah dan tagihan TV kabel.
B. Pengertian, Kewajiban Penyediaan Dana, dan Tenggang Waktu Cek/Bilyet Giro
- Pengertian dan syarat-syarat Cek dan Bilyet Giro.
- Kewajiban penyediaan dana dan tenggang waktu Cek dan atau Bilyet Giro.
- Cek dan atau Bilyet Giro kosong serta mekanisme pembatalannya.
C. Kriteria Pemilik Rekening yang Dicantumkan dalam Daftar Hitam Nasional (DHN)
D. Sanksi bagi Pemilik Rekening Cek dan atau Bilyet Giro yang Masuk Daftar Hitam Nasional (DHN)
E. Pembatalan Identitas dan Rehabilitasi Daftar Hitam Nasional (DHN)
- Pembatalan identitas pemilik rekening Cek dan atau Bilyet Giro.
- Mekanisme rehabilitasi Daftar Hitam Nasional.
F. Kewajiban Bank dan Penyelesaian Hukum atas Cek/Bilyet Giro Kosong
- Kewajiban bank terhadap pembatalan penarik Cek dan atau Bilyet Giro kosong.
- Penyelesaian hukum yang dilakukan perbankan dalam penanganan pelanggaran penarik Cek dan atau Bilyet Giro kosong.



