Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal untuk memproses Data Keuangan Elektronik pada Layanan Transfer Dana, Layanan Kliring Warkat Debit, Layanan Pembayaran Reguler, dan Layanan Penagihan Reguler.
Penggunaan Cek dan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran sangat diminati oleh masyarakat pemilik rekening di Indonesia, karena pembayaran dengan menggunakan Cek atau Bilyet Giro ini relatif aman, nyaman dibandingkan dengan menggunakan uang tunai. Tetapi dalam prakteknya masih terjadi risiko gagal bayar yang diakibatkan adanya Cek atau Bilyet Giro yang tidak disediakan dananya secara cukup oleh pemilik rekening giro atau lebih dikenal dengan Cek/Bilyet Giro kosong.
Cek/Bilyet Giro kosong tentunya sangat merugikan masyarakat. Untuk meminimalkan risiko atas Cek/Bilyet Giro kosong serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Cek/Bilyet Giro, maka pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia memberlakukan sanksi secara nasional kepada Penarik Cek/Bilyet Giro kosong. Sanksi tersebut yaitu pemilik rekening giro yang melakukan penarikan Cek/Bilyet Giro kosong akan dimasukan kedalam Daftar Hitam Nasional (DHN) yang berlaku secara nasional. Peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan jaminan hukum untuk menyelesaikan penanganannya dengan disertai penggunaan sanksi administrasi dan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku jika ada pelanggaran yang berlebihan.
Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan para peserta dapat mempelajari secara mendalam dan mengaplikasikan dalam praktek bagaimana tanggung jawab perbankan jika terjadi kesalahan dan pelanggaran dalam penggunaan cek dan atau bilyet giro oleh masyarakat pemilik rekening serta bagaimana penggunaan cek dan atau bilyet giro sebagai alat pembayaran masyarakat dalam praktik keseharian dan bagaimana penangannnya bila ada pelanggaran atas penarik cek dan atau bilyet giro kosong.
Materi Pokok
- Jenis Transaksi Kliring
- Layanan Transfer Dana: Adalah layanan dalam SKNBI yang memproses pemindahan sejumlah dana antar Peserta. –Single Transfer–Multiple Transfer
- Layanan Kliring Warkat Debit: Adalah layanan dalam SKNBI yang memproses penagihan sejumlah dana yang dilakukan antar Peserta dari 1 (satu) pengirim tagihan kepada 1 (satu) penerima tagihan, disertai dengan fisik Warkat Debit.
- Layanan Pembayaran Reguler: Adalah layanan dalam SKNBI yang memproses pemindahan sejumlah dana antar Peserta dari 1 (satu) atau beberapa pengirim kepada 1 (satu) atau beberapa penerima. Contoh: Pembayaran Sekolah, Pembayaran Gaji
- Layanan Penagihan Reguler: Adalah layanan dalam SKNBI yang memproses penagihan sejumlah dana antar Peserta dari 1 (satu) pengirim tagihan kepada beberapa penerima tagihan. Contoh: Penagihan Uang Sekolah, Tagihan TV Kabel
- Pengertian, kewajiban penyediaan dana dan tenggang waktu Cek dan atau Bilyet serta Bilyet Giro Kosong dan Pembatalannya
- Pengertian dan Syarat-syarat Cek dan Bilyet Giro.
- Kewajiban Menyediakan Dana dan Tenggang Waktu Cek dan atau Bilyet Giro
- Cek dan atau Bilyet Giro Kosong dan Pembatalannya.
- Kriteria Pemilik rekening Cek dan atau Bilyet Giro yang dicantumkan identitasnya dalam Daftar Hitam Nasional (DHN)
- Sanksi bagi pemilik rekening Cek dan atau Bilyet Giro masuk Daftar Hitam Nasional (DHN)
- Pembatalan identitas pemilik rekening Cek dan atau Bilyet Giro yang masuk Daftar Hitam Nasional DHN dan rehabilitasi Daftar Hitam Nasional (DHN)
- Kewajiban Bank Terhadap Cek dan atau Bilyet Giro Kosong Serta Penyelesaian hukum Penanganan Bank atas Pelanggaran Penarik Cek dan atau Bilyet Giro Kosong
- Kewajiban bank terhadap pembatalan penarik Cek dan atau Bilyet Giro Kosong
- Penyelesaian hukum yang dilakukan Perbankan dalam penanganan pelanggaran atas penarik cek dan atau bilyet giro kosong