Proyek jalan tol merupakan proyek infrastruktur yang membutuhkan investasi dengan
biaya yang cukup besar dan umumnya berupa pinjaman pembiayaan jangka panjang. Upaya
peningkatan alokasi anggaran infrastruktur khususnya infrastruktur jalan tol dari tahun ke
tahun terus dilakukan. Salah satu alternatif sumber pembiayaan yang potensial untuk mengisi
kesenjangan pembiayaan infrastruktur adalah dengan pembiayaan syariah. Pasar keuangan
dan pembiayaan syariah saat ini mengalami perkembangan yang cukup pesat. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis potensi skema pembiayaan syariah
yang dapat dimanfaatkan untuk proyek inftastruktur jalan tol dan mengidentifikasi risiko dan
mitigasi pembiayaan syariah untuk proyek jalan tol. Metode yang dilakukan dalam penelitian
ini yaitu penelitian kualitatif dengan melakukan wawancara semi terstruktur. Wawancara
dibagi dalam enam aspek yaitu aspek potensi, aspek regulasi, aspek kelembagaan, aspek
pembiayaan, aspek risiko, dan aspek penjaminan. Berdasarkan hasil penelitian dapat
disimpulkan bahwa a). pembiayaan syariah memiliki potensi yang cukup besar dalam
pembiayaan infrastruktur jalan tol. b). Diperlukan pengembangan kebijakan yang mengatur
secara spesifik pembiayaan syariah infrastruktur khususnya yang menyangkut pembiayaan
Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) secara syariah, c). Skema pembiayaan syariah
pada infrastruktur jalan tol dapat dilakukan dengan akad musharakah, mudharabah, dan
Ijarah, d). Risiko politik merupakan jenis penjaminan yang utama dalam penjaminan proyek
infrastruktur jalan tol, e). Untuk mitigasi risiko dapat dilakukan dengan cofinancing, hedging
syariah (lindung nilai), dan manajemen risiko aset atau komoditi (apabila terjadi kerusakan).
Tujuan
- Menganalisis potensi dan skema pembiayaan syariah pada proyek infrastruktur jalan tol.
- Mengidentifikasi risiko-risiko dan upaya mitigasi pada pembiayaan syariah untuk proyek infrastruktur jalan tol.
Materi Pokok
- Pembiayaan Infrastruktur
- Pembiayaan Syariah
- Manajemen Risiko Pembiayaan Syariah
- Penjaminan Proyek Infrastruktur
- Perkembangan Pembiayaan Infrastruktur Berbasis Syariah Di Indonesia
- Analisis Data dan Pembahasan
- Aspek Potensi dan Peluang Pasar
- Aspek Regulasi
- Regulasi terkait status pembebasan tanah, baik yang sifatnya komersial atau non komersial.
- Regulasi terkait pasar keuangan syariah, misalnya apabila menggunakan instrument sukuk.
- Regulasi terkait peraturan perpajakan.
- Regulasi terkait pricing benchmark, dan instrumen pembiayaan syariah.
- Regulasi terkait jenis sukuk yang dapat atau tidak dapat diperdagangkan sebagai instrument untuk investasi.
- Regulasi terkait akad-akadnya, terutama yang sesuai dengan karakter bisnis jalan tol.
- Aspek Kelembagaan
- Aspek Pembiayaan
- Aspek Risiko
- Melakukan cofinancing, yaitu pembiayaan yang dilakukan secara bersama.
- Dengan hedging syariah (lindung nilai) untuk memitigasi risiko kerugian dari pergerakan nilai tukar.
- Manajemen risiko aset atau komoditi (apabila terjadi kerusakan).
- Melakukan persiapan proyek secara lebih detail.
- Mengalisis kelayakan finansial oleh badan usaha secara lebih mendalam.
- Aspek Penjaminan
- Dapat menjamin pembangunan proyek terlaksana dan selesai tepat waktu.
- Mendapatkan credit guarantee dan credit enhancement (kepastian pembayaran).
- Mendapatkan jaminan akad, misalnya jaminan ijarah asset to be leased (aset yang dibangun akan disewa oleh pemerintah, tidak perlu mencari investor lain).
- Meningkatkan bankapability proyek



