Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 menimbulkan
gejolak baru. PMK tersebut mewajibkan multifinance untuk mendaftarkan jaminan
fidusia paling lambat 30 hari setelah melakukan transaksi pembiayaan. Untuk
pelanggaran terhadapnya, pemerintah menyiapkan sejumlah sanksi yakni peringatan,
pembekuan usaha dan pencabutan izin usaha. Pada dasarnya masih banyak hal lain yang
perlu diketahui dari hukum kebendaan dan jaminan. Oleh karena itu, diperlukan
pembahasan secara khusus dan mendalam mengenai dasar-dasar hukum jaminan dan
kebendaan serta perkembangannya sampai saat ini.
Tujuan
Dengan mengikuti pelatihan ini diharapakan para peserta akan memahami secara
mendalam pengertian hukum kebendaan dan jaminan, jenis-jenis hukum jaminan, eksekusi
atas jaminan, hak pemegang jaminan dalam pailit atau pembubaran, dan hal-hal lain yang
akan pembicara sajikan dalam bentuk yang menarik.
Materi Pokok
- Dasar hukum dan fungsi jaminan secara yuridis
- Objek dan ruang lingkup hukum jaminan
- Macam-macam dan jenis jaminan
- Jaminan kebendaan dan jaminan perorangan dalam KUHPerdata
- Prinsip dan prosedur jaminan kebendaan hak tanggungan, hipotik, gadai, fidusia, & perorangan borchtogh / perorangan bank garantie
- Jaminan dalam perjanjian kredit
- Jaminan perusahaan
- Eksekusi & penjualan/pelelangan jaminan
- Hak pemegang jaminan perkara pailit atau pembubaran
- Permasalahan hukum pada penjaminan



