Untuk menunjukan posisi kekayaan yang wajar sesuai dengan situasi terkini, maka banyak perusahaan yang harus melakukan revaluasi aset. Dengan melakukan revaluasi aset, perusahaan akan mendapatkan nilai aktiva sesuai harga pasar yang berlaku saat dilakukan revaluasi aset sebagai salah satu strategi peningkatan permodalan perusahaan.
Revaluasi aset diartikan sebagai penilaian kembali atas aset tetap perusahaan sebagai akibat kenaikan nilai aset di pasaran atau justru karena rendahnya nilai aset tetap dalam laporan keuangan akibat devaluasi. Dengan adanya program tax amnesty, tentu akan ada permasalahan dalam perlakuan perpajakan atas program revaluasi aset tersebut.
Tujuan
- Untuk memahami konsep menjalankan revaluasi aset
- Revaluasi sebagai suatu strategi peningkatan permodalan
- Bagaimana strategi eksekusinya di perusahaan
- Mengetahui bagaimana perlakuan perpajakan atas program revaluasi aset
- Memahami dampak revaluasi aset terhadap keuangan perusahaan
- Mengetahui hambatan-hambatan dalam menjalankan program revaluasi aset dan bagaimana solusinya
Materi Pokok
- Pertumbuhan perusahaan: Sumber dan analisisnya
- Keuntungan dan kerugian revaluasi aktiva tetap
- Strategi revaluasi aset sebagai peningkatan permodalan
- Teknik pembukuan dan standar akuntansi revaluasi aset tetap
- Implementasi revaluasi aktiva tetap dalam program akuisisi dan merger
- Aspek hukum revaluasi aktiva tetap
- Revaluasi aktiva tetap dari sudut pandang perpajakan
- Revaluasi aktiva tetap dari sudut pandang akuntansi (PSAK 16 dan Bultek 11)
- Sinkronisasi aspek pajak dan aspek akuntansi atas kegiatan revaluasi aktiva tetap
- Dampak perbedaan aturan perpajakan vs akuntansi bagi perusahaan (rekonsiliasi perlakuan akuntansi atas aset tetap dengan perlakuan perpajakan atas aset tetap)
- Revaluasi aktiva tetap sebagai salah satu cara untuk meningkatkan likuiditas perusahaan
- Revaluasi aktiva tetap sebagai salah satu cara mengatasi pembatasan Debt to Equity Ratio (DER) sesuai PMK 169/PMK.010/2015
- Revaluasi aktiva tetap atas harta tambahan berupa aktiva tetap yang diungkapkan dalam pengampunan pajak (Tax Amnesty) berdasarkan PSAK 70 dan Bultek 11
- Aspek pajak atas aktiva tetap yang diungkapkan dalam pengampunan pajak (Tax Amnesty)



