Fungsi kepatuhan adalah serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat preventif
(ex-ante) untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan
usaha yang dilakukan oleh bank telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk prinsip syariah bagi bank umum syariah
dan unit usaha syariah, serta memastikan kepatuhan bank terhadap komitmen yang dibuat
oleh bank kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.
Tujuan
- Mewujudkan terlaksananya budaya kepatuhan pada semua tingkatan organisasi dan kegiatan usaha bank.
- Mengelola risiko kepatuhan yang dihadapi bank.
- Memastikan kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan Bank, telah sesuai dengan ketentuan OJK & peraturan perundang-undangan.
- Memastikan kepatuhan bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada OJK dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.
Materi Pokok
- Kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan Bank, telah sesuai dengan ketentuan OJK & peraturan perundang-undangan termasuk prinsip syariah (bagi BUS & UUS).
- Fungsi kepatuhan merupakan bagian dari pelaksanaan framework manajemen risiko. Fungsi kepatuhan melakukan pengelolaan risiko kepatuhan melalui koordinasi dengan satker terkait.
- Pelaksanaan fungsi kepatuhan menekankan pada peran aktif dari seluruh elemen organisasi kepatuhan yang terdiri dari Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan, kepala unit kepatuhan dan satuan kerja kepatuhan untuk mengelola risiko kepatuhan.
- Menekankan pada terwujudnya budaya kepatuhan dalam rangka mengelola risiko kepatuhan.
- Kepatuhan merupakan tanggung jawab personil seluruh bagian dari bank dengan tone from the top.
- Status independensi yang disandang dari elemen organisasi fungsi kepatuhan dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan menghindari konflik kepentingan (conflict of interest).
- Pelaporan
- Laporan Rencana Kerja Kepatuhan yang dimuat dalam RBB
- Laporan Kepatuhan Periode
- Laporan Khusus
- Sanksi
- Sanksi Denda
- Sanksi Administratif Lain



