Pelatihan ini disusun secara komprehensif dan dirancang khusus untuk para
praktisi sumber daya manusia (SDM) di lingkungan industri perbankan, dengan tujuan
utama membekali mereka dengan pemahaman mendalam, kompetensi teknis yang
terstandarisasi, serta keterampilan aplikatif dalam mengelola seluruh proses
administrasi penggajian (payroll), mulai dari perhitungan hingga pelaporan, sesuai
dengan regulasi perpajakan dan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Fokus utama
pelatihan ini adalah pada pengelolaan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang
merupakan kewajiban perpajakan utama bagi pemberi kerja, serta pengelolaan
kepesertaan dan pelaporan kewajiban terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari
sistem jaminan sosial nasional. Dalam praktiknya, proses penggajian di sektor perbankan
cenderung lebih kompleks dibandingkan sektor lain karena melibatkan berbagai elemen
penghasilan seperti gaji pokok, tunjangan tetap dan tidak tetap, bonus kinerja, insentif
tahunan, potongan internal, iuran BPJS, hingga pajak yang harus dihitung dan dikelola
secara terintegrasi dan akurat.
Lebih dari sekadar membahas aspek perhitungan angka semata, pelatihan ini juga
memberikan penekanan penting pada aspek kepatuhan hukum dan tata kelola
administratif yang sesuai dengan ketentuan perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak
(DJP), serta regulasi yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta akan dibimbing untuk memahami dasar-dasar hukum yang melandasi
penggajian dan kewajiban pemberi kerja, termasuk pemahaman atas Undang-Undang
Perpajakan, Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan peraturan teknis terkait. Di samping
itu, peserta akan mempelajari teknik perhitungan PPh 21 berdasarkan metode gross,
gross-up, dan nett, tata cara pengisian formulir 1721, pengelolaan e-filing, serta
pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh 21 secara daring sesuai ketentuan
terbaru. Pelatihan ini juga mencakup pengelolaan database kepesertaan BPJS, pelaporan
rutin ke instansi terkait, dan prosedur administrasi mutasi karyawan dalam konteks
kepesertaan jaminan sosial. Dengan dilengkapi studi kasus, simulasi perhitungan, dan
latihan praktis berbasis sistem penggajian digital, pelatihan ini sangat tepat dan
bermanfaat bagi staf HR, payroll officer, serta bagian kepatuhan dan administrasi SDM
yang berperan langsung dalam proses penggajian di lingkungan perbankan, baik bank
umum maupun syariah.
TUJUAN
- Memahami dan menjelaskan peran OJK dan BI dalam pengaturan dana syariah di perbankan.
- Mengidentifikasi regulasi penting yang mengatur penghimpunan dana syariah,
seperti PSAK Syariah, POJK, SE BI, dan fatwa DSN-MUI. - Menerapkan ketentuan regulasi dalam operasional produk dana syariah secara tepat
dan sesuai prinsip kepatuhan. - Mengantisipasi risiko hukum dan kepatuhan yang muncul akibat kelalaian dalam
mengikuti regulasi. - Menyusun langkah-langkah perbaikan dan pelaporan atas temuan audit atau review
dari regulator.
MATERI POKOK
- Pengantar Regulasi Perbankan Syariah
- Peran OJK dan BI dalam sistem keuangan syariah
- Struktur regulasi keuangan syariah di Indonesia
- Ketentuan OJK Terkait Dana Syariah
- POJK No. 31/POJK.03/2014 tentang Produk Bank Umum Syariah
- POJK tentang Layanan Syariah Digital dan Layanan Keuangan Tanpa Kantor
- Ketentuan laporan keuangan dan transparansi dana pihak ketiga
- Kebijakan BI Terkait Dana dan Likuiditas
- Instrumen moneter syariah dan kebijakan pengelolaan likuiditas
- Peran Bank Indonesia dalam pengawasan makroprudensial syariah
- Fatwa DSN-MUI dan Harmonisasi Regulasi
- Fatwa DSN-MUI terkait akad penghimpunan dana: Wadiah dan Mudharabah
- Penerapan fatwa ke dalam produk dan kesesuaiannya dengan regulasi OJK/BI
- Risiko dan Kepatuhan
- Studi kasus pelanggaran regulasi dalam penghimpunan dana syariah
- Prosedur pelaporan, sanksi, dan langkah mitigasi
- Tinjauan Regulasi Terkini dan Prospek Pengembangan
- Update regulasi terbaru dan implikasinya pada produk dana syariah
- Tantangan dan peluang harmonisasi regulasi syariah ke depan



