Sebagai warga negera yang baik, tentunya anda punya kewajiban untuk mendukung
kemajuan bangsa ini dengan cara membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pada dasarnya pajak adalah merupakan iuran rakyat kepada negara yang penerapannya
dapat dipaksakan. Undang-Undang Perpajakan dan peraturan turunannya adalah instrumen
pemerintah untuk memaksa rakyat Indonesia membayar pajak.
Peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh pemerintah adalah merupakan panduan kepada
wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya dan sekaligus sebagai dasar bagi
pemerintah (fiskus) untuk menguji kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi
kewajibannya. Wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan akan dikenakan sanksi
sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Latar belakang penerbitan regulasi potong pungut atau dikenal dengan istilah “witholding
tax” adalah menuntut partisipasi wajib pajak dalam proses pengumpulan (collection) pajak
bagi negara. Dalam prakteknya, wajib pajak pembayar penghasilan diberikan kewajiban untuk
memotong dan menyetorkan pajak penghasilan terutang dari penghasilan mitra bisnis.
Mengingat hal ini adalah kewajiban, oleh karena itu apabila tidak dijalankan akan
mendapatkan sanksi. Sanksi maksimum adalah sejumlah pajak terutang ditambah denda 48%
dari total pajak terutang.
Mengingat beratnya tanggung jawab dan konsekwensi yang harus ditanggung oleh para wajib
pajak pemberi penghasilan, oleh karena itu menjadi sangat penting untuk mengetahui
regulasi terkini dari peraturan “witholding tax” dan aplikasinya. Dalam seminar ini, peserta
akan dibekali dengan regulasi terkini, aplikasi dan perencanaan pengelolaan “witholding tax”
sehingga perusahaan tidak membayar pajak yang seharusnya beban pihak lain.
Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan Regulasi dan Aplikasi Withholding Tax
Indonesia (PPh Pasal 4(2), 15, 21 26, 22 dan 23 26) ini bagi peserta, dibutuhkan training
provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat
bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
Tujuan
- Peserta dapat memahami peraturan perpajakan dan perubahannya terkait dengan witholding tax di Indonesia.
- Peserta dapat menghitung berapa kewajiban pajak yang terutang atas setiap jenis transaksi bisnis.
- Peserta dapat menyusun SPT Witholding Tax dan menerbitkan Bukti Potong.
- Peserta dapat memberikan saran perbaikan dan argumentasi terkait dengan klausul kewajiban perpajakan dalam setiap pembuatan kotrak kerjasama dengan mitra bisnis.
- Peserta dapat menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan kewajiban perpajakan.
- Peserta dapat melakukan evalusi sendiri atas kepatuhan perpajakan terkait dengan witholding tax (self diagnosis).
- Dengan mengikuti pelatihan Regulasi dan Aplikasi Withholding Tax Indonesia (PPh Pasal 4(2), 15, 21 26, 22 dan 23 26) Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Regulasi dan Aplikasi Withholding Tax Indonesia dengan peserta dari perusahaan lain.
Materi Pokok
- Pajak Penghasilan Pasal 21/26
- Dasar Hukum dan Pengertian
- Subjek Pajak
- Objek Pajak dan Pengecualinnya
- Saat Terutang dan Tempat Terutang
- Mekanisme Penghitungan
- Pengurang Yang Diperbolehkan
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (New)
- Tarif Pajak dan Penerapannya
- Perencanaan Pajak
- SPT PPh Pasal 21/26
- Pajak Penghasilan Pasal 15
- Dasar Hukum dan Pengertian
- Subjek Pajak
- Objek Pajak
- Saat Terutang dan Tempat Terutang
- Mekanisme Penghitungan
- Tarif Pajak
- Pajak Penghasilan Pasal 22
- Dasar Hukum dan Pengertian
- Subjek Pajak
- Objek Pajak
- Saat Terutang dan Tempat Terutang
- Mekanisme Penghitungan Tarif Pajak
- Pajak Penghasilan Pasal 23/26
- Dasar Hukum dan Pengertian
- Subjek Pajak
- Objek Pajak
- Saat Terutang dan Tempat Terutang
- Mekanisme Penghitungan
- Tarif Pajak
- SPT PPh Pasal 23/26
- Pajak Penghasilan Pasal 4(2) – Final
- Dasar Hukum dan Pengertian
- Subjek Pajak
- Objek Pajak
- Saat Terutang dan Tempat Terutang
- Mekanisme Penghitungan
- Tarif Pajak
- Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah Regulasi dan Aplikasi Withholding Tax Indonesia (PPh Pasal 4(2), 15, 21 26, 22 dan 23 26)



