Pelatihan ini mengeksplorasi penerapan RegTech (Regulatory Technology) dan SupTech
(Supervisory Technology) dalam mendukung efektivitas program APU-PPT (Anti Pencucian
Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme). Fokusnya adalah pada pemanfaatan teknologi
seperti Big Data, AI, NLP, blockchain, dan API untuk mendukung onboarding digital, penilaian
risiko, pemantauan real-time, dan pelaporan yang lebih efisien dan akurat.
Pelatihan juga membahas inisiatif regulator seperti OJK yang telah mengintegrasikan
sistem SupTech (misalnya, SIGAP) dengan sistem internal untuk memanfaatkan analytic tools
seperti machine learning dalam pengawasan APU-PPT.
Tujuan
- Memahami konsep RegTech & SupTech dalam konteks APU-PPT serta peranannya sebagai “game changer” dalam sistem regulasi digital.
- Mendorong kesiapan teknologi bagi pelaku industri dan regulator melalui pemanfaatan AI, blockchain, dan analitik data untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan kepatuhan.
- Mengoptimalkan fungsi pengawasan dengan transisi dari metode manual ke pengawasan real-time berbasis data — mendukung model proaktif dan responsif terhadap risiko kejahatan keuangan digital.
Materi Pokok
- Pengantar RegTech & SupTech dalam APU-PPT
- Penjelasan definisi, ruang lingkup, dan perkembangan teknologi regulasi serta pengawasan digital dalam konteks APU-PPT.
- Studi kasus panel internasional: peran Big Data, AI, blockchain, dan API dalam mitigasi risiko TPPU/TPPT.
- Teknologi & Aplikasi Inti
- Onboarding & Risk Assessment: Digital KYC/e-KYC berbasis data kependudukan, biometrik, API otomatisasi onboarding nasabah.
- Pemantauan dan Deteksi Risiko: AI, machine learning, dan NLP untuk deteksi pola mencurigakan, alert management, dan analitik jaringan transaksi.
- SupTech oleh Regulator
- Peran SupTech seperti SIGAP (Sistem Informasi Program APU-PPT) dalam pengawasan internal OJK.
- Integrasi data pemerintah (misalnya data kependudukan) untuk memperkuat proses verifikasi dan pemantauan digital.
- Tantangan & Strategi Adopsi
- Pembahasan tantangan dalam adopsi regtech di Indonesia, dan strategi percepatan adopsinya seperti yang digagas IRLA (Asosiasi RegTech dan LegalTech Indonesia).
- Hambatan dalam pengembangan SupTech serta cara mengatasinya.
- Studi Kasus



