PT Anugerah Cipta Edukasi

Rahasia Bank Berdasarkan POJK No. 44 Tahun 2024

Deskripsi

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank (POJK 44/2024) dalam rangka menindaklanjuti amanat dalam Pasal 40A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 41A ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk mengatur lebih lanjut mengenai Rahasia Bank dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

POJK ini juga diterbitkan untuk memperbarui ketentuan terkait dengan Rahasia Bank sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank yang diterbitkan lebih dari dua dekade yang lalu.

Penerbitan POJK 44/2024 diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh stakeholders, baik pihak yang meminta Rahasia Bank, yang antara lain adalah aparat penegak hukum, maupun industri perbankan yang akan memberikan Rahasia Bank kepada pihak yang meminta dan memenuhi persyaratan pembukaan Rahasia Bank.

Materi Pokok

  • Definisi dan Konsep Rahasia Bank sesuai POJK 44 Tahun 2024
  • Kewajiban merahasiakan informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya dan/atau Nasabah Investor dan Investasinya
  • Pembukaan Rahasia Bank: Prosedur Internal Pembukaan Rahasia Bank
  • Permintaan Pembukaan Rahasia Bank Melalui Izin atau Koordinasi Otoritas Jasa Keuangan
  • Izin Pembukaan Rahasia Bank
    • Kepentingan Peradilan Dalam Perkara Pidana
    • Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana
    • Penyelesaian Piutang yang Sudah Diserahkan Kepada Panitia Urusan Piutang Negara
    • Mekanisme
  • Koordinasi Pembukaan Rahasia Bank untuk Kepentingan Instansi Lain
    • Kepentingan Instansi Lain untuk Tujuan Penyelenggaraan Negara di Tingkat Pusat dan Kepentingan Umum Sesuai dengan Tugas dan Kewenangan dalam Undang-Undang
    • Mekanisme
  • Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Otoritas Antarnegara yang Telah Ditandatangani secara Resiprokal
    • Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama
    • Mekanisme
  • Sanksi Administratif
  • Permintaan Pembukaan Rahasia Bank Tanpa Melalui Otoritas Jasa Keuangan
    • Kepentingan Peradilan dalam Perkara Perdata
    • Permintaan Kurator Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Mengenai Kepailitan atau Permintaan Likuidator Berdasarkan Penetapan Pengadilan Dalam Rangka Pemberesan Harta
    • Permintaan, Persetujuan atau Kuasa dari Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor yang Dibuat Secara Tertulis
    • Permintaan Ahli Waris yang Sah dari Nasabah Penyimpan dan/atau Nasabah Investor yang Meninggal Dunia
    • Tukar Menukar Informasi Antar-Bank
    • Kepentingan Pelaksanaan Tugas di Bidang Moneter, Makroprudensial, dan Sistem Pembayaran oleh Bank Indonesia
    • Kepentingan Pelaksanaan Tugas Di Bidang Penjaminan Simpanan dan Resolusi Oleh Lembaga Penjamin Simpanan
    • Sanksi Administratif

Metode

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Fasilitas Training

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Running minimal dengan – peserta yang mendaftar.

Bagikan Post:

Form Registrasi

Hubungi kami untuk informasi lebih cepat +6282 3246-8555.