PT Anugerah Cipta Edukasi

Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah Berdasarkan POJK 20 Tahun 2023

Deskripsi

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah. Sebelumnya, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi telah mengatur mengenai setiap produk asuransi yang dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah. Produk asuransi yang dikaitkan dengan Kredit merupakan salah satu lini usaha asuransi yang memberikan pertanggungan terhadap kewajiban finansial dari penerima Kredit. Suretyship merupakan perluasan lingkup usaha dari Perusahaan Asuransi Umum yang ditujukan menjamin kewajiban finansial dari tertanggung.

Dalam perkembangannya produk asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah menjadi salah satu produk dengan portofolio yang terbesar di Perusahaan Asuransi Umum. Proses underwriting atas risiko yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah menjadi hal yang penting dalam menjaga tingkat rasio klaim serta likuiditas Perusahaan Asuransi.

Tingginya tingkat eksposur risiko yang ditanggung oleh produk asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah menjadikan produk ini harus dikelola secara prudent. Dalam penerapan prinsip kehati-hatian tersebut, perusahaan harus mempertimbangkan penetapan premi/kontribusi, risiko yang ditanggung, serta jangka waktu berdasarkan kemampuan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dituangkan dalam perjanjian atau polis asuransi.

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut di atas, Otoritas Jasa Keuangan menyusun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai produk asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan produk Suretyship atau Suretyship Syariah.

Tujuan

  • Pemahaman Mengenai Sejarah dan Landasan Hukum Penyelenggaraan Asuransi atau Usaha Suretyship dan Suretyship Syariah di Indonesia
  • Pemahaman Implementasi POJK 20 Tahun 2023 pada Lembaga atau Produk Asuransi Umum maupun Asuransi Syariah.

Materi

  • Overview POJK 20 Tahun 2023
  • Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit oleh Perusahaan Asuransi Umum
    • Produk Asuransi Kredit atas transaksi penyaluran Kredit;
    • Produk Asuransi Kredit atas transaksi perdagangan; dan
    • Produk Asuransi kecelakaan diri yang memberikan manfaat pembayaran kewajiban finansial Debitur kepada Kreditur atas beberapa risiko
  • Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Pembiayaan Syariah oleh Perusahaan Asuransi Umum Syariah
    • Produk Asuransi Pembiayaan Syariah atas penyaluran Pembiayaan Syariah;
    • Produk Asuransi Pembiayaan Syariah atas transaksi perdagangan;
    • Produk Asuransi kecelakaan diri yang memberikan manfaat pembayaran kewajiban finansial Debitur kepada Kreditur atas beberapa risiko
  • Asuransi Jiwa Kredit oleh Perusahaan Asuransi Jiwa
    • Perusahaan Asuransi Jiwa dapat memasarkan produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit dalam bentuk Asuransi Jiwa Kredit.
    • Persyaratan dalam hal pemasaran produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit.
  • Asuransi Jiwa Pembiayaan Syariah oleh Perusahan Asuransi Jiwa Syariah
    • Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah dapat memasarkan produk Asuransi Syariah yang dikaitkan dengan Pembiayaan Syariah dalam bentuk Asuransi Jiwa Pembiayaan Syariah
    • Persyaratan dalam hal pemasaran produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah
  • Suretyship dan Suretyship Syariah
    • Produk Suretyship
      • penjaminan pengadaan barang/jasa;
      • penjaminan kepabeanan;
      • penjaminan cukai;
      • kontra bank garansi.
    • Produk Suretyship Syariah
      • penjaminan syariah pengadaan barang/jasa;
      • penjaminan syariah kepabeanan;
      • penjaminan syariah cukai; dan
      • kontra bank garansi syariah
    • Produk Suretyship Syariah wajib menggunakan akad kafalah bil ujrah.
  • Premi atau Kontribusi, Underwriting, dan Klaim.
    • Penetapan Besaran Premi/Kontribusi Umum
    • Penetapan premi/kontribusi produk Asuransi Jiwa Kredit dan Asuransi Jiwa Pembiayaan Syariah
    • Penilaian risiko pada objek asuransi atau penjaminan
    • Pedoman seleksi risiko (underwriting) untuk setiap produk yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Suretyship atau Suretyship Syariah
  • Ringkasan dan Diskusi

Metode

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Fasilitas Training

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Running minimal dengan 3 peserta yang mendaftar.

Bagikan Post:

Form Registrasi

Hubungi kami untuk informasi lebih cepat +6282 3246-8555.