Pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia semakin pesat, namun kompetisi yang ketat dan perkembangan teknologi menuntut inovasi produk yang tetap berlandaskan prinsip syariah. Pelatihan ini membekali peserta dengan keterampilan merancang, mengembangkan, dan memasarkan produk perbankan syariah yang kreatif, kompetitif, serta sesuai fatwa DSN-MUI dan regulasi OJK.
Tujuan
- Memahami kerangka regulasi dan fatwa DSN-MUI terkait produk perbankan syariah.
- Mampu mengidentifikasi peluang inovasi produk yang sesuai prinsip syariah.
- Menguasai konsep akad single dan hybrid dalam pengembangan produk.
- Mampu menyusun strategi peluncuran dan pemasaran produk syariah.
- Mengetahui contoh praktik terbaik inovasi produk di industri perbankan syariah.
Materi Pokok
-
Tren & Tantangan Inovasi Perbankan Syariah
- Kondisi industri dan peluang pengembangan produk
- Tantangan kompetisi di era digital
-
Kerangka Regulasi Produk Syariah
- Ketentuan OJK & Bank Indonesia
- Prinsip Maqasid Syariah dalam desain produk
-
Fatwa DSN-MUI terkait Produk Perbankan Syariah
- Fatwa pembiayaan, simpanan, dan jasa
- Perbedaan akad single vs. hybrid
-
Pengembangan Produk Berbasis Akad Tunggal (Single Contract)
- Murabahah, Ijarah, Mudharabah, Musyarakah
- Studi kasus penerapan di industri
-
Pengembangan Produk Berbasis Akad Gabungan (Hybrid Contract)
- Musyarakah Mutanaqisah, Wakalah bil Ujrah, Ijarah Muntahiyah bit Tamlik
- Aspek hukum & kepatuhan syariah
-
Inovasi Produk Digital Syariah
- Mobile banking & fintech syariah
- Integrasi teknologi dengan prinsip syariah
-
Strategi Komersialisasi Produk Syariah
- Segmentasi pasar dan strategi pricing
- Promosi dan edukasi nasabah
-
Studi Kasus Inovasi Produk di Bank Syariah Nasional & Internasional
- Keberhasilan dan tantangan implementasi
-
Simulasi Pengembangan Produk Baru
- Workshop merancang produk dari ide hingga prototype



