PT Anugerah Cipta Edukasi

Praktik Perancangan Kontrak Digital & E￾Signature dalam Perbankan

Deskripsi

Digitalisasi sektor perbankan mengubah cara layanan keuangan dirancang, diproses,
dan disahkan. Kontrak yang sebelumnya tercetak dan ditandatangani manual kini beralih
menjadi bentuk elektronik (electronic contract/e-contract) yang dapat dibuat,
ditandatangani, disimpan, dan divalidasi secara digital. Transformasi ini menghadirkan
efisiensi besar dalam proses kredit, pembiayaan, onboarding nasabah, pembukaan rekening,
hingga kerja sama fintech. Namun di saat yang sama, bank perlu memastikan bahwa seluruh
kontrak digital memiliki kekuatan hukum yang sah, dapat dibuktikan di pengadilan, aman
secara teknologi, serta sesuai regulasi.

Pelatihan ini memberikan pemahaman menyeluruh mengenai segala aspek
penyusunan digital agreement dalam perbankan—mulai dari dasar legal drafting, keabsahan
tanda tangan elektronik (e-signature), struktur klausula yang wajib ada, pengelolaan risiko
hukum dan operasional, hingga penerapan nyata pada produk kredit, pembiayaan, mobile
banking, e-KYC, dan integrasi fintech. Peserta tidak hanya belajar konsep hukum, tetapi juga
teknik menyusun kontrak digital yang sistematis, audit-proof, dan dapat bertahan dalam
proses litigasi.

Pelatihan ini dilengkapi dengan hands-on drafting session yang memungkinkan
peserta menyusun sendiri kontrak digital beserta format penandatanganan elektronik,
sehingga setelah pelatihan peserta mampu langsung mengimplementasikan standar kontrak
digital di unit kerja masing-masing.

TUJUAN

  • Memahami dasar hukum kontrak digital dalam sistem perbankan Indonesia.
  • Merancang dan menilai keabsahan kontrak digital berikut klausula penting.
  • Mengimplementasikan tanda tangan elektronik sesuai regulasi dan syarat hukum.
  • Mengidentifikasi risiko hukum dan mitigasinya pada kontrak digital.
  • Menyusun format electronic contract agreement yang sesuai untuk perbankan.

MATERI POKOK

Konsep & Dasar Hukum Kontrak Digital

  • Definisi & karakteristik kontrak digital
  • Perbedaan kontrak konvensional vs elektronik
  • Legal basis & framework UU ITE, POJK/BI terkait dokumen digital
  • Konsep consent, offer & acceptance, non-repudiation

Validitas Tanda Tangan Elektronik

  • Jenis tanda tangan elektronik: tersertifikasi vs tidak tersertifikasi
  • Standar keamanan E-signature & penyelenggara tanda tangan elektronik
  • Mekanisme authentication, authorization, & encryption
  • Pembuktian tanda tangan elektronik di pengadilan

Legal Drafting Electronic Contract

  • Struktur dan komponen penting kontrak digital
  • Penyusunan pasal umum & pasal komersial perbankan
  • Klausula wajib: data privacy, SLA, risiko, termination, dispute settlement
  • Klausula opsional: auto-renewal, digital retention, multi-party signing

Penerapan Contract Digital di Perbankan

  • Kontrak digital untuk fasilitas kredit dan pembiayaan
  • E-contract untuk mobile banking, e-KYC & digital onboarding
  • Perjanjian akses API dan fintech integration
  • E-signature pada dokumen jaminan & restrukturisasi kredit

Risiko, Compliance & Penyelesaian Sengketa

  • Legal risk, operational risk & data breach scenario
  • AML/CFT, perlindungan konsumen, dan keamanan informasi
  • Pembuktian sengketa digital: audit trail, timestamp, digital forensics
  • Alternatif penyelesaian sengketa: litigasi & non-litigasi

Metode

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Fasilitas Training

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Running minimal dengan – peserta yang mendaftar.

Bagikan Post:

Form Registrasi

Hubungi kami untuk informasi lebih cepat +6282 3246-8555.