PT Anugerah Cipta Edukasi

Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi

Deskripsi

PBG adalah Persetujuan Bangunan Gedung atau perizinan yang diwajibkan kepada para pemilik bangunan gedung dalam membangun atau mengembangkan propertinya. Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 1 Poin 17, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Untuk terwujudnya bangunan gedung yang andal harus memenuhi persyaratan teknis administratif bangunan gedung sesuai dengan fungsinya. Oleh karena itu, bangunan gedung sebelum dimanfaatkan harus diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung. Pemerintah daerah sesuai kewenangannya menetapkan Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung. Pedoman sertifikat laik fungsi bangunan gedung ini berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 25/PRT/M/2007 tanggal 9 Agustus 2007. Sertifikat laik fungsi adalah sertifikasi yang diterbitkan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi gedung baik secara administrasi maupun teknis untuk dapat dimanfaatkan.

Tujuan

Tujuan pelatihan ini adalah memberikan pemahaman dan keterampilan peserta untuk melakukan kajian teknis bangunan sebagai salah satu syarat mendapatkan SLF, dengan melakukan evaluasi menyeluruh yang meliputi struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal, dan fungsi bangunan, termasuk perizinan yang telah diperoleh bangunan tersebut. Metode evaluasi adalah pembandingan antara rencana, konstruksi (pembangunan) dan pemanfaatan (pasca konstruksi). Rekomendasi akan diberikan berdasarkan kesimpulan evaluasi ini.

Materi Pokok

Pedoman penyusunan SLF sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 25/PRT/M/2007 tanggal 9 Agustus 2007; Penyusunan kajian teknis bangunan, meliputi evaluasi dan analisis dokumen: Gambar Perencanaan (arsitektural, struktur, ME (Mekanikal Elektrikal), plumbing (pemipaan), spesifikasi rencana bahan material, gambar lift dan ijin dari Depnaker, gambar anti petir dan ijin dari Depnaker, gambar genset); Perhitungan Struktur Bangunan; Hasil Pengujian Bahan Tanah (hasil pengujian beton, hasil pengujian baja, hasil pengujian tanah (sondir)); Dokumentasi Pelaksanaan; Ijin Mendirikan Bangunan; Perijinan dari suku dinas pemadam kebakaran; Kontrak listrik PLN dan hasil pengujian conduit; Perijinan sumur; Perijinan IPAL; Hasil tes air untuk kolam renang, air minum, dan air bersih; Dokumen UKL/UPL atau AMDAL; Sertifikat Layak Sehat; Kendala dan problem solving dalam penyusunan SLF di lapangan; Persetujuan Bangunan Gedung: Data Pemohon atau Pemilik, Data Bangunan Gedung, Dokumen Rencana Teknis, Dokumen Rencana Arsitektur, Dokumen Rencana Utilitas, Dokumen Rencana Struktur, Dokumen Spesifikasi Teknik Bangunan; Studi kasus.

Metode

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Fasilitas Training

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Running minimal dengan – peserta yang mendaftar.

Bagikan Post:

Form Registrasi

Hubungi kami untuk informasi lebih cepat +6282 3246-8555.