Dalam rangka meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan masyarakat terhadap layanan jasa keuangan, diperlukan pemahaman yang komprehensif mengenai regulasi yang mengatur hak-hak konsumen, keamanan data pribadi, serta aksesibilitas layanan keuangan. Materi ini membahas secara terpadu ketentuan Perlindungan Konsumen di sektor Jasa Keuangan sesuai POJK No. 22 Tahun 2023, Perlindungan Data Pribadi berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022, tata cara penanganan pengaduan (handling complaint), serta pedoman akses layanan keuangan bagi nasabah disabilitas. Pemahaman terhadap regulasi ini penting untuk memastikan terciptanya layanan keuangan yang adil, transparan, inklusif, dan bertanggung jawab.
Tujuan
- Meningkatkan pemahaman peserta terhadap prinsip dan ketentuan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK No. 22 Tahun 2023, guna memastikan praktik layanan keuangan yang adil, transparan, dan akuntabel.
- Membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan terkait Perlindungan Data Pribadi sesuai dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022, termasuk prinsip pengelolaan data, hak subjek data, serta kewajiban lembaga jasa keuangan dalam menjaga kerahasiaan dan keamanan data nasabah.
- Meningkatkan kapabilitas peserta dalam menangani dan menyelesaikan pengaduan nasabah (handling complaint) secara tepat waktu, efektif, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Mendorong terciptanya layanan keuangan yang inklusif, melalui pemahaman atas pedoman akses pelayanan keuangan bagi nasabah penyandang disabilitas, sehingga institusi jasa keuangan dapat memberikan pelayanan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.
- Memperkuat kepatuhan institusi terhadap regulasi yang berlaku serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
Materi Pokok
- Definisi, pengertian dan ruang lingkup PUJK
- Hak dan Kewajiban PUJK terhadap Perlindungan Konsumen berdasarkan POJK nomor 22 tahun 2023
- Optimalisasi Perlindungan Konsumen melalui Pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct)
- Fungsi dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan dalam Mengawasi Perilaku PUJK (Market Conduct)
- Perlindungan Konsumen berdasarkan POJK nomor 22 tahun 2023
- Definisi
- Ruang Lingkup
- Ragam dan Jenis
- Perlindungan Data Pribadi UU No.27 Tahun 2022
- Pendahuluan
- Pengertian dan latar belakang Perlindungan data pribadi
- Pentingnya Kepatuhan terhadap UU PDP
- Kerangka Hukum dan Ruang Lingkup UU PDP
- Definisi, Subjek dan Objek dalam UU PDP
- Prinsip-prinsip PDP
- Hak-Hak Subjek Data
- Hak Mengetahui, dan Mengakses Data
- Hak Mengubah, Menghapus dan Menarik Persetujuan
- Hak Mendapatkan Perlindungan terhadap Data Pribadi
- Kewajiban Pengendali dan Prosesor Data
- Tanggung Jawab Pengendali Data
- Kewajiban Prosesor Data
- Prosedur Pengolahan dan Penyimpanan Data Pribadi
- Mekanisme Penegakan Hukum dan Sanksi
- Mekanisme Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Jenis – Jenis Sanksi dan Denda yang Dapat Dikenakan
- Implementasi Kebijakan dan Strategi Perlindungan Data
- Communication and Interpersonal Skill dalam Menghadapi Complaint
- Faktor dan Dampak Kegagalan Menangani Komplain
- Teknik Analisa Komplain
- Pembangunan Sistem Penanganan Keluhan Pelanggan
- Teknik Evaluasi dan Mengukur Kepuasan Pelanggan
- Teknik Menangani Pelanggan yang Kecewa
- Kerangka Penerapan Inklusi Disabilitas dalam Layanan Keuangan
- Prinsip Dasar Layanan Keuangan Inklusif Disabilitas
- Pendekatan Twin-Track Inklusi Disabilitas
- Langkah Penerapan Inklusi Disabilitas
- Panduan Penerapan Inklusi Disabilitas
- Aksesibilitas Infrastruktur Fisik
- Aksesibilitas Infrastruktur Digital
- Sensitivitas Layanan
- Aksesibilitas Dokumen
- Penanganan Pengaduan Konsumen
- Penilaian Mandiri
- Indikator Penilaian Inklusi Disabilitas
- Kerangka Regulasi Nasional
- Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Nasabah Disabilitas merupakan bagian integral dari pelaksanaan POJK No. 22 Tahun 2023. Pedoman ini berfungsi sebagai turunan teknis dan panduan operasional agar prinsip perlindungan konsumen, khususnya untuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, dapat diwujudkan secara nyata oleh seluruh pelaku usaha di sektor jasa keuangan.