Perkembangan dunia maya yang sangat pesat telah mendorong munculnya aktivitas ekonomi digital yang mempermudah para pelaku ekonomi, baik penjual maupun pembeli, dalam melakukan transaksi. Pemerintah telah menangkap potensi ini untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan di ekonomi digital, yang sebelumnya belum memiliki dasar pengenaan pajak yang jelas.
Pelatihan ini bertujuan agar peserta memperoleh pengetahuan dan kemampuan untuk menganalisis transaksi yang memiliki dasar pengenaan pajak, serta memastikan barang atau jasa kena pajak diperlakukan sesuai ketentuan, sehingga kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan tepat.
Tujuan
- Memahami regulasi dan prinsip perpajakan dalam ekonomi digital dan e-commerce.
- Mampu menganalisis transaksi digital agar sesuai dengan kewajiban perpajakan.
- Mengetahui isu terkini dan praktik terbaik pemajakan digital baik di tingkat nasional maupun internasional.
Materi Pokok
- Gambaran Umum Peraturan Terkini mengenai Ekonomi Digital dan e-commerce
- Prinsip pemajakan e-commerce
- BEPS Action Plan 1: Pemajakan atas Ekonomi Digital
- Isu pemotongan pajak atas transaksi digital
- Pemajakan atas cloud computing
- Isu bentuk usaha tetap (BUT) di era ekonomi digital (BUT virtual dan digital presence)
- Isu PPN atas transaksi digital
- Perbandingan pemajakan atas perusahaan digital di negara lain



