Pelatihan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mengetahui jumlah kewajiban dan beban atas program Imbalan Paska Kerja Karyawan sesuai perlakuan akuntansi dihitung dengan metode perhitungan secara aktuarial, sesuai dengan basis Akuntansi berdasarkan PSAK-24 atau SAK ETAP. “PSAK 24-Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya” (ISAK 15). Disamping itu, DSAK juga telah memberlakukan SAKETAP yang harus diterapkan untuk entitas tanpa akuntabilitas publik. Penerapan PSAK 24, ISAK 15 dan SAK-ETAP harus dipahami dengan baik agar laporan keuangan bebas dari salah saji dan memperoleh opini audit wajar tanpa pengecualian.
Disamping itu, implementasi PSAK 24 dan ISAK 15 juga harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan peraturan perundang-undangan lain yang merupakan pedoman pelaksanaan terhadap UU Ketenagakerjaan. Training ini di selenggarakan dengan menerapkan sistem pengajaran interaktif dan adanya studi kasus diharapkan peserta training dapat memahami dan diterapkan pada lingkup kerja. Peserta juga di kenalkan pada metode PUC (Projected Unit Kredit), dimana peserta dapat melakukan perhitungan sederhana terhadap kewajiban Employee Benefit sesuai jenis program benefit yang ada di Perusahaan.



