PT Anugerah Cipta Edukasi

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/6/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (PADG RPIM)

Deskripsi

Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/3/PBI/2022. Untuk mendukung implementasi PBI RPIM tersebut, diperlukan peraturan pelaksanaan mengenai mekanisme dan hal teknis dalam implementasi RPIM.

Tujuan

Materi

  1. Bank wajib memenuhi RPIM untuk posisi setiap akhir bulan Desember, dimulai dari posisi Desember 2022.
  2. Dalam menetapkan target RPIM dalam RBB, bank harus:
    • Memperhatikan ketentuan dalam penetapan target RPIM.
    • Menyampaikan target RPIM yang tercantum dalam RBB dan/atau perubahan RBB kepada Bank Indonesia Cq. Departemen Surveilans Sistem Keuangan.
  3. Pembiayaan inklusif yang diperhitungkan dalam RPIM meliputi:
    • Kredit/pembiayaan langsung kepada:
      • UMKM
      • Korporasi UMKM dengan kriteria tertentu
      • Perorangan berpenghasilan rendah (PBR) dengan penghasilan maksimal Rp8.000.000/bulan atau Rp96.000.000/tahun
    • Kredit/pembiayaan secara rantai pasok kepada:
      • UMKM melalui kelompok UMKM dan/atau klaster UMKM
      • Badan usaha non-UMKM dengan skema transaksi tertentu
    • Pembelian SBPI (Surat Berharga Pendukung Inklusif) yang meliputi:
      • Agunan atau underlying berupa pembiayaan inklusif
      • SBN yang diumumkan oleh Bank Indonesia atau Pemerintah
      • Surat berharga dari lembaga keuangan non-bank yang mendukung pembiayaan inklusif
      • Pembelian surat berharga berbasis pembangunan atau keuangan berkelanjutan
    • Pembiayaan inklusif lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  4. Bank Indonesia menetapkan mekanisme pelaporan:
    • Laporan pembiayaan inklusif wajib disampaikan secara luring sesuai format yang telah ditetapkan.
    • Hasil evaluasi kebijakan RPIM dilakukan minimal satu kali dalam setahun.
    • Bank yang dikenakan kewajiban pemenuhan Giro RPIM harus mematuhi mekanisme yang ditetapkan.
  5. Bank Indonesia dapat memberikan bantuan teknis kepada pihak terkait pembiayaan inklusif.
  6. Penghargaan diberikan kepada bank yang berhasil memenuhi kriteria RPIM.

Lampiran PADG

Lampiran Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) mencakup:

  • Contoh surat penyampaian target RPIM
  • Format pencantuman target RPIM dalam RBB
  • Contoh surat pernyataan terkait kredit/pembiayaan rantai pasok
  • Contoh perhitungan RPIM
  • Format laporan pembiayaan inklusif
  • Daftar alamat surat elektronik penyampaian laporan pembiayaan inklusif
  • Contoh pemenuhan dan penghentian kewajiban RPIM
  • Contoh pengenaan sanksi administratif

Metode

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Fasilitas Training

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Running minimal dengan 5 peserta yang mendaftar.

Bagikan Post:

Form Registrasi

Hubungi kami untuk informasi lebih cepat +6282 3246-8555.