Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan serta sistem keuangan yang kuat, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang menguatkan pengaturan berbagai aspek di sektor keuangan antara lain mengenai penguatan kelembagaan Bank Indonesia sebagai otoritas di sektor keuangan yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi Penyelenggara di bidang moneter, Sistem Pembayaran, dan makroprudensial yang produk dan/atau jasanya dimanfaatkan oleh Konsumen.
Pada dasarnya, Penyelenggara berkewajiban menangani dan menyelesaikan pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen secara efektif. Akan tetapi, penyelesaian pengaduan Konsumen di sektor keuangan oleh Penyelenggara tidak selalu menghasilkan kesepakatan sehingga mengakibatkan terjadinya Sengketa antara Konsumen dengan Penyelenggara. Dalam Upaya Pelindungan Konsumen, diperlukan mekanisme penyelesaian Sengketa di luar Penyelenggara, yaitu melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Keuangan (LAPS-SK). Proses penyelesaian pada LAPS-SK bersifat rahasia dan mengutamakan solusi yang saling menguntungkan para pihak (win-win solution), sehingga kepercayaan Konsumen terhadap sektor keuangan dapat terjaga. Selain itu, penyelesaian Sengketa melalui LAPS-SK dilaksanakan dengan prinsip mudah diakses, independen, adil, dan efektif dan efisien.