Perjanjian lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang dan perjanjian
diajukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat
sesuatu. Dimana semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya. Arti dari Persetujuan itu sendiri adalah suatu perbuatan
dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Dalam hal
Perjanjian dibuat secara tertulis maka Perjanjian itu disebut juga Kontrak. Setiap pejabat
administrasi negara dalam menjalankan tugasnya menyelenggarakan fungsi pemerintahan
tidak terlepas dari kegiatan Perjanjian (Kontrak) antar Para Pihak, terutama pula dalam
Pengadaan Barang dan Jasa. Kadang Kala dalam membuat Perjanjian tidak terlepas dari
Permasalahan Pembuatan dan Pelaksanaan Kontrak.
Permasalahan administrasi yang berhubungan dengan kontrak bila tidak kita tekuni
dan jalani dengan baik, maka akan berakibat fatal atau akan berakibat dengan timbulnya
permasalahan hukum. Proses penyusunan suatu persyaratan kontrak, ada 3 (tiga) yang perlu
diperhatikan yaitu Hak, Kewajiban, dan Sanksi. Masing-masing setara di dalam penyusunan
kontrak antara pihak pertama dan pihak kedua, apabila diantara kedua pihak melakukan wan
prestasi terhadap kontrak yang telah disusun pasal-pasalnya, maka baik pihak pertama
maupun pihak kedua dikenakan sanksi.
Dalam Pelatihan dan Sertifikasi Perancangan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa akan
dibahas mengenai Permasalahan Hukum dalam Pelaksanaan Kontrak, asas-asas hukum dan
prinsip-prinsip hukum, hukum kontrak, kontrak sebagai undang-undang, kontrak konstruksi,
dan lain-lain. Jadi kalau ada kasus terpaksanya dokumen pengadaan/kontrak bertentangan
dengan Perpres yang dikawatirkan sebenarnya adalah tetap kontrak karena Undang-Undang
lebih tinggi hirarkinya. Tapi kadang-kadang ada yang menganggap masih Perpres murni.
Sebagai orang hukum harus kembali ke kontrak.
Latar belakang pelatihan ini merujuk kepada Pelaksanaan Pasal 86 (4) Perpres
No.54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sangat penting dan strategis dalam
membantu tugas-tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Aparatur Pengawas Intern
Pemerintahan (APIP), dan pejabat lainnya. Selain itu Peserta nanti akan diberikan suplemen
dan penjelasan terkait Perpres No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Terbaru yang sudah berlaku mulai tahun 2018 lalu. Pada Pelatihan ini juga akan dijelaskan
mengenai hal-hal apa saja yang terbaru dan perubahan-perubahan terkait perubahan
peraturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut.
Tujuan
- Agar setelah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan diharapkan peserta mendapatkan ilmu pengetahuan mengenai pengadaan barang/jasa.
- Dapat meminimalisir resiko kesalahan dan kerugian yang dialami dalam perancangan kontrak pengadaan barang dan jasa.
- Bagi peserta yang telah mengikuti Pelatihan yang nantinya menjadi pegawai di lingkungan Pemerintah diharapkan sudah siap untuk berperan secara aktif apabila ditunjuk sebagai pelaku pengadaan barang/jasa.
- Bagi peserta yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan yang nantinya akan berkecimpung sebagai advokat/pengacara/manajer/staf biro hukum diharapkan dapat mendampingi baik bagi pelaku pengadaan barang/jasa maupun bagi vendor-vendor di dalam tahapan proses-proses pengadaan barang/jasa maupun di dalam penyelesaian kasus-kasus ataupun perselisihan dalam pengadaan barang/jasa.
- Bagi peserta yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan yang nantinya akan berkecimpung di dalam perancangan kontrak pengadaan, diharapkan dapat berperan secara aktif memberikan masukan-masukan atau berperan secara aktif di dalam perancangan kontrak pengadaan barang dan jasa tempat dia bekerja serta menetapkan kebijakan-kebijakan mengenai Pengadaan Barang/Jasa.
Materi Pokok
- Pengantar Hukum Kontrak Pengadaan
- Menyusun Rancangan Kontrak Pengadaan
- Melakukan Negosiasi
- Melakukan Finalisasi Dokumen Kontrak Pengadaan
- Membentuk Tim Pengelolaan Kontrak Pengadaan
- Menyusun Rencana Pengelolaan Kontrak Pengadaan
- Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan
- Menyelesaikan Permasalahan Kontrak Pengadaan
- Melakukan Penerimaan Hasil Pengadaan
- Mengelola Kinerja dan Resiko



