SEOJK No.25/SEOJK.03/2016 yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tanggal 11 Agustus 2016 telah mengatur ketentuan pelaksanaan Rencana Bisnis Bank (RBB). RBB merupakan dokumen tertulis yang menggambarkan rencana kegiatan usaha bank jangka pendek (1 tahun) dan jangka menengah (3 tahun), termasuk rencana untuk meningkatkan kinerja usaha serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai dengan target dan waktu yang ditetapkan, dengan tetap memperhatikan pemenuhan prinsip kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko.
Sebelumnya, POJK No.6/POJK.03/2015 telah dikeluarkan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka menciptakan disiplin pasar dan standar internasional, diperlukan adanya prinsip transparansi kondisi keuangan dan kinerja bank melalui laporan rencana bisnis bank. Menyediakan informasi berkualitas yang tepat waktu, akurat, relevan, dan memadai akan mempermudah manajemen bank dalam menilai kondisi keuangan, kinerja, profil risiko, penerapan manajemen risiko, aktivitas bisnis bank, penetapan tingkat suku bunga, serta seluruh kondisi keuangan entitas induk/subsidiary/sister company dan pihak terkait bank.
Dengan aturan RBB yang telah dikukuhkan OJK, SEOJK menjadi panduan bagi bank umum untuk dapat melaksanakannya sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang telah dibuat regulasi. Dalam penyusunan rencana bisnis oleh bank, tidak boleh ada kesalahan kebijakan atau langkah yang keliru. Selain itu, manajemen bank harus menerapkan penyusunan rencana bisnis yang lebih realistis, bukan sekadar berandai-andai.
TUJUAN
- Memberikan panduan yang jelas kepada peserta pelatihan mengenai sistem perencanaan strategis (strategic planning) perbankan, terutama perbedaannya antara Corporate Plan (jangka panjang) dan Business Plan/RBB (jangka pendek).
- Memberikan panduan yang lebih jelas dan terinci dalam menyusun Business Plan/RBB yang sesuai dengan regulasi OJK terbaru:
- POJK No.6/POJK.03/2015 tentang Prinsip Transparansi dalam Publikasi Laporan Bank.
- SEOJK No.25/SEOJK.03/2016 tentang RBB Tahun 2016.
MATERI POKOK
- Filosofi SROI Sebagai Alat Pengukur Nilai Dampak Pemberdayaan
- Prinsip-prinsip Social Value
- Menetapkan Ruang Lingkup dan Identifikasi Stakeholder Kunci
- Pemetaan Dampak Pemberdayaan
- Menghitung Dampak
- Pengukuran Nilai dan Menghitung SROI
- Menyusun Pelaporan dan Rekomendasi SROI
- Strategic Planning (The Concept)
- Latar Belakang dan Definisi
- Sistem Perencanaan Strategis Bank (POJK No.6/POJK.03/2015)
- Perencanaan strategis jangka pendek
- Perencanaan strategis jangka menengah
- Perencanaan strategis jangka panjang
- Aktivitas Sistem Perencanaan Strategis (Penerapan POJK No.6/POJK.03/2015)
- Analisa lingkungan internal/eksternal
- Analisa pemasaran & persaingan
- Analisa portofolio bisnis
- Aktivitas Sistem Perencanaan Strategis
- Analisa profitabilitas
- Analisa laporan keuangan bank
- Aktivitas Pokok Penyusunan Business Plan (RBB) Bank
- Tujuan pembuatan business plan (RBB)
- Penerapan business plan (RBB)
- Sistematika business plan (RBB)
- Proses Penyusunan Business Plan (Penerapan Sesuai SEOJK No.25/SEOJK.03/2016)
- Penetapan visi & misi
- Analisis lingkungan
- Proses Penyusunan Business Plan
- Penetapan goal setting
- Penetapan rencana kerja & anggaran
- Proses Penyusunan Business Plan
- Penetapan aktivitas pokok
- Implementasi strategi pencapaian
- Implementasi
- Evaluasi
- Informasi Tren dan Praktik Transformasi Cabang
- Mengulas tren dan praktik transformasi cabang dalam industri perbankan
- Pemanfaatan teknologi digital dan perubahan model cabang
- Dampak pada layanan, operasional, bisnis, dan staffing model
- Panduan Penyelenggaraan Digital Branch
- Persyaratan, tata cara, dan prosedur Digital Branch
- Jenis dan proses layanan yang disediakan
- Penerapan manajemen risiko
- Merencanakan, Mengimplementasikan, dan Menjalankan Digital Branch
- Proses perencanaan Digital Branch
- Proses implementasi dan operasional Digital Branch
- Studi kasus dari bank yang telah berhasil menjalankan Digital Branch (DBS Singapore, OCBC Singapore, BNI, BCA, BRI, BTN, CIMB Niaga, BTPN Jenius)