Perkembangan industri perbankan dan keuangan di Indonesia yang semakin menjamur tentunya membentuk kesadaran yang semakin tinggi terkait teknik tata kelola dan pengelolaan risiko yang diantisipasi akan muncul. Kegiatan perbankan dan keuangan tidak terlepas dari risiko yang dapat mengganggu kelangsungan kegiatan rutin, serta risiko dari karakteristik produk dan jasa perbankan atau keuangan itu sendiri. Semakin meluasnya pelayanan disertai peningkatan volume usaha bank, maka semakin meningkat pula risiko, sehingga mendorong kebutuhan terhadap penerapan tata kelola oleh bank. Merujuk pada POJK Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Tata Kelola yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), pelatihan ini didesain dalam tataran praktik mengenai penyusunan laporan tata kelola, termasuk bagaimana mengisi Kertas Kerja Penilaian Tata Kelola, disertai dengan pembahasan teori dan dasar hukum yang menjadi landasan pelaporan.
Kompleksitas kegiatan usaha bank semakin meningkat sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, globalisasi, dan integrasi pasar keuangan. Kompleksitas tersebut memberikan dampak yang signifikan terhadap eksposur risiko yang dihadapi bank sehingga diperlukan berbagai upaya mitigasi risiko kegiatan usaha. Upaya mitigasi dapat bersifat preventif (ex-ante) maupun kuratif (ex-post). Upaya preventif dilakukan melalui kepatuhan terhadap kaidah perbankan yang berlaku untuk mengurangi atau memperkecil risiko, termasuk risiko fraud. Dalam hal ini, fungsi kepatuhan serta satuan kerja kepatuhan pada bank memiliki peran yang sangat penting dalam penyusunan dan penerapan ketentuan internal bank, sehingga potensi risiko kegiatan usaha dapat diantisipasi lebih dini.
TUJUAN
- Penerapan GCG yang tepat dan efektif.
- Tata kelola perusahaan dalam era digital banking.
- Teknik tata kelola perusahaan untuk memperoleh nilai komposit yang baik.
- Pemahaman benturan kepentingan pengurus dan manajemen.
- Peserta mampu menyusun laporan tata kelola GCG.
- Peserta memahami cara mengimplementasikan GCG di perusahaan secara tepat.
- Peserta memahami cara melaksanakan assessment GCG sesuai SOP yang berlaku.
- Peserta memahami parameter penyebab terjadinya kegagalan pengelolaan perusahaan akibat bad corporate governance.
- Peserta memiliki pemahaman yang memadai dan mampu memecahkan masalah dalam praktik implementasi GCG.
MATERI POKOK
- POJK Nomor 55/POJK.03/2016.
- Sekilas regulasi Tata Kelola (Good Corporate Governance) Bank.
- Kategorisasi bank.
- Direksi, komisaris, dan komite.
- Minimum struktur organisasi bank sesuai regulasi tata kelola.
- Format minimum laporan tata kelola yang dipersyaratkan regulator.
- Ruang lingkup tata kelola dan self-assessment penerapan tata kelola.
- Hubungan kepemilikan dan keuangan direksi, komisaris, dan pemegang saham.
- Paket remunerasi direksi dan komisaris.
- Rasio gaji tertinggi dan terendah.
- Frekuensi rapat Dewan Komisaris.
- Jumlah internal fraud dan upaya penyelesaiannya.
- Jumlah permasalahan hukum dan upaya penyelesaiannya.
- Transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
- Pemberian dana CSR dan sumbangan politik.
- Contoh laporan GCG bank umum.
- Self-assessment pelaksanaan tata kelola bank.
- Template kertas kerja self-assessment.
- Latihan praktik pengisian kertas kerja self-assessment menggunakan MS Excel.
- Latihan praktik penyusunan laporan final GCG bank menggunakan MS Word.
- POJK Nomor 46/POJK.03/2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum.
- Prinsip pengendalian faktor internal.
- Manfaat dan tujuan pengendalian faktor internal.
- Prinsip penyusunan sistem, prosedur, dan pedoman internal.
- Pedoman sistem pengendalian internal bank.
- Policy dan legal product.
- Peran, fungsi, dan tanggung jawab fungsi kepatuhan.
- Peran, fungsi, dan tanggung jawab internal audit dalam perbankan.



