Peraturan Bank Indonesia No.1/6/PBI/1999 menugaskan Direktur Kepatuhan, ini merupakan suatu ketentuan yang harus dilakukan oleh semua bank-bank di Indonesia sebagai implementasi Good Corporate Governance. Sasaran dari kebijakan tersebut adalah menegaskan mengenai perubahan peran dan fungsi kepatuhan dalam mendukung kinerja perbankan yang lebih baik. Pokok-pokok dari pengaturan tersebut akan terkait dengan peran dan fungsi kepatuhan sebagai bagian dari pelaksanaan framework manajemen risiko di suatu organisasi perusahaan. Pengaturan tersebut akan lebih menekankan pada terwujudnya budaya kepatuhan dalam rangka mengelola risiko kepatuhan, yang merupakan tanggung jawab dari seluruh bagian dalam sebuah organisasi.
Berdasarkan pada peraturan tersebut, tugas dan tanggung jawab yang dimiliki oleh direktur kepatuhan adalah merumuskan strategi guna mendorong terciptanya budaya kepatuhan dalam organisasi. Kedua, mengusulkan kebijakan kepatuhan atau prinsip-prinsip kepatuhan yang akan ditetapkan oleh direksi. Ketiga, menetapkan sistem dan prosedur kepatuhan yang akan digunakan untuk menyusun ketentuan dan pedoman internal organisasi. Keempat, memastikan bahwa seluruh kebijakan serta kegiatan usaha yang dilakukan bank maupun organisasi telah sesuai dengan ketentuan BI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kelima, meminimalkan risiko kepatuhan pada bank dan organisasi. Terakhir, melakukan tugas-tugas lainnya yang terkait dengan fungsi kepatuhan.
Tujuan
- Memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai tugas dan wewenang Direktur Kepatuhan.
- Memahami tugas dan tanggung jawab yang dimiliki oleh Direktur Kepatuhan.
- Memahami perubahan peran dan fungsi kepatuhan dalam mendukung kinerja perbankan yang lebih baik.
- Mampu menyusun laporan Direktur Kepatuhan (Dirkep) yang valid dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Materi Pokok
- Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) di organisasi perbankan sesuai dengan PBI No: 1/6/PBI/1999
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.03/2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum
- Penyusunan Laporan Direktur yang membawahi fungsi kepatuhan
- Hubungan antara Direktur Kepatuhan dengan Good Corporate Governance (GCG)
- Tugas dan Tanggung Jawab Direktur Kepatuhan
- Pengelolaan Risiko Kepatuhan oleh Direktur Kepatuhan
- Sistem atau tata cara pelaporan Direktur Kepatuhan (Dirkep)
- Output atau hasil penerapan fungsi kepatuhan pada suatu perusahaan
- Praktik penyusunan Laporan Direktur Kepatuhan (Dirkep)