Notaris sebagai pejabat pembuat akta otentik harus terus meningkatkan kompetensi dalam menangani pembuatan akta perjanjian pembiayaan syariah. Salah satu jenis pembiayaan penting yang perlu dipahami adalah pembiayaan modal kerja dan investasi melalui perjanjian line facility berupa wa’ad sesuai prinsip syariah. Line facility memberikan fleksibilitas dan elastisitas bagi pengusaha dan korporasi, memungkinkan pembiayaan murabahah cair berkali-kali sepanjang masa pembiayaan, sehingga mendukung pertumbuhan sektor riil. Pemahaman hukum terkait perjanjian ini menjadi krusial bagi notaris agar mampu menyusun akta yang sah dan efektif.
Materi Pokok
- Konsep Akad dan Wa’ad dalam Line Facility.
- Wa-‘ad menurut KUHPerdata.
- Pengertian line facility / at-tashilat al-saqfiyyah.
- Keunggulan pembiayaan dengan line facility dan kaitannya dengan risiko hukum ketika terjadi pembiayaan bermasalah.
- Wa’ad menurut Fatwa DSN MUI dan Majma’ Buhuts Fiqh Academy OKI.
- Desain-desain akad pembiayaan Line Facility syariah:
- Wa’ad Lil Murabahah
- Wa-‘ad Lil Musyarakah
- Wa-‘ad Lil Musyarakah Mutanaqishah
- Wa-‘ad Lil Ijarah
- Wa-‘ad Lil Ijarah Muntahiyah bit Tamlik
- Wa-‘ad Lil IMFZ
- Wa-‘ad Lil Mudharabah
- Wa-‘ad untuk Qardh dalam Take Over
- Wa-‘ad / Line Facility untuk Pembiayaan Multi-Jasa
- Wa-‘ad Lil Kafalah
- Wa-‘ad Lil Wakalah
- Wa-‘ad Lil Wakalah bil Ujrah
- Teknik dan rumus membuat perjanjian syariah biasa menjadi line facility.
- Implementasi pembiayaan Line Facility di bank dan LKS.
- Bentuk perjanjian Line Facility.
- Pengikatan jaminan perjanjian pembiayaan Line Facility di awal atau ketika pencairan.
- Praktik Hybrid Contract dalam akad Line Facility.
- Restrukturisasi pembiayaan Line Facility.
- Akta Notaris dan akta di bawah tangan dalam perjanjian pembiayaan Line Facility.
- Bedah akta perjanjian Line Facility (pasal demi pasal) untuk pembiayaan modal kerja, murabahah, dan musyarakah.



