Notaris sebagai pejabat pembuat akta otentik harus selalu meningkatkan kompetensi dalam menangani pembuatan akta perjanjian pembiayaan syariah. Salah satu jenis pembiayaan yang penting dipahami notaris adalah pembiayaan modal kerja dan investasi dengan menggunakan perjanjian line facility berupa wa’ad yang sesuai dengan prinsip syariah. Perjanjian pembiayaan line facility untuk para pengusaha dan korporasi sangat dibutuhkan saat ini, sehingga pembiayaan bank syariah semakin produktif menumbuhkan sektor riil dan tidak dominan bersifat konsumtif.
Salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang fleksibel yang menjadi kebutuhan masyarakat pengusaha dan korporasi adalah line facility (as-tas-hilat as-saqfiyah), yaitu fasilitas plafon pembiayaan bergulir dalam jangka waktu tertentu dengan ketentuan yang disepakati dan mengikat secara legal (legal binding) dan sering kali bersifat revolving. Dengan line facility maka pembiayaan murabahah bisa cair berkali-kali sepanjang masa pembiayaan. Dengan perjanjian induk line facility maka bentuk dan sistem pembiayaan menjadi elastis dan fleksibel bagi pelaku usaha dan UMKM. Elastisitas dan fleksibilitas keuangan dalam bisnis adalah salah satu tuntutan pengusaha dan korporasi. Semua aspek hukum yang terkait dengan perjanjian ini harus difahami oleh para notaris.