PT Anugerah Cipta Edukasi

Penyusunan Akad-Akad Modal Kerja dan Investasi Serta Legal Drafting Perjanjian Line Facility Syariah Berbasis Wa’ad

Deskripsi

Notaris sebagai pejabat pembuat akta otentik harus selalu meningkatkan kompetensi dalam menangani pembuatan akta perjanjian pembiayaan syariah. Salah satu jenis pembiayaan yang penting dipahami notaris adalah pembiayaan modal kerja dan investasi dengan menggunakan perjanjian line facility berupa wa’ad yang sesuai dengan prinsip syariah. Perjanjian pembiayaan line facility untuk para pengusaha dan korporasi sangat dibutuhkan saat ini, sehingga pembiayaan bank syariah semakin produktif menumbuhkan sektor riil dan tidak dominan bersifat konsumtif.

Salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang fleksibel yang menjadi kebutuhan masyarakat pengusaha dan korporasi adalah line facility (as-tas-hilat as-saqfiyah), yaitu fasilitas plafon pembiayaan bergulir dalam jangka waktu tertentu dengan ketentuan yang disepakati dan mengikat secara legal (legal binding) dan sering kali bersifat revolving. Dengan line facility maka pembiayaan murabahah bisa cair berkali-kali sepanjang masa pembiayaan. Dengan perjanjian induk line facility maka bentuk dan sistem pembiayaan menjadi elastis dan fleksibel bagi pelaku usaha dan UMKM. Elastisitas dan fleksibilitas keuangan dalam bisnis adalah salah satu tuntutan pengusaha dan korporasi. Semua aspek hukum yang terkait dengan perjanjian ini harus difahami oleh para notaris.

Tujuan

Materi

  1. Konsep Akad dan Wa’ad dalam Line Facility
  2. Wa’ad menurut KUHPerdata
  3. Pengertian line facility / at-tashilat al-saqfiyyah
  4. Keunggulan pembiayaan dengan line facility dan kaitannya dengan risiko hukum ketika terjadi pembiayaan bermasalah
  5. Wa’ad menurut Fatwa DSN MUI dan Majma’ Buhuts Fiqh Academy OKI
  6. Desain – Desain akad pembiayaan Line Facility syariah:
    • Wa’ad Lil murabahah
    • Wa-‘ad Lil musyarakah
    • Wa-‘ad Lil musyarakah mutanaqishah
    • Wa-‘ad Lil Ijarah
    • Wa-‘ad Lil Ijarah muntahiyah bit Tamlik
    • Wa-‘ad Lil IMFZ
    • Wa-‘ad Lil Mudharabah
    • Wa-‘ad utk qardh dalam take over
    • Wa-‘ad / Line facility utk pembiayaan multi-jasa
    • Wa-‘ad Lil Kafalah
    • Wa-‘ad Lil wakalah
    • Wa-‘ad Lil wakalah bil ujrah
  7. Teknik dan Rumus membuat perjanjian syariah biasa menjadi line facility
  8. Implementasi Pembiayaan Line Facility di bank dan LKS
  9. Bentuk Perjanjian Line Facility
  10. Pengikatan Jaminan Perjanjian Pembiayaan Line Facility di awal atau ketika pencairan
  11. Praktik Hybrid Contract dalam Akad Line Facility
  12. Restrukturisasi pembiayaan line facility
  13. Akta Notaris dan Akta di bawah tangan dalam Perjanjian Pembiayaan Line Facility
  14. Bedah Akta perjanjian line facility (pasal demi pasal) untuk pembiayaan modal kerja dan untuk murabahah dan musyarakah

Metode

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Fasilitas Training

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Running minimal dengan 3 peserta yang mendaftar.

Bagikan Post:

Form Registrasi

Hubungi kami untuk informasi lebih cepat +6282 3246-8555.