Penyelesaian sengketa kredit macet perbankan di Pengadilan Negeri sangat membutuhkan waktu yang panjang dan lama. Pihak perbankan selaku kreditur harus menghadapi upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali yang diajukan oleh debitur, sehingga perbankan harus menunggu penyelesaian sengketa kredit macet tersebut hingga mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) agar dapat dilaksanakan eksekusinya.
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran dan petunjuk kepada kalangan perbankan dalam menyelesaikan sengketa kredit macet perbankan di Indonesia melalui gugatan sederhana berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) No. 4 Tahun 2019. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, yaitu dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum dan kaidah-kaidah hukum positif yang berasal dari peraturan perundang-undangan, ketentuan-ketentuan hukum, dan bahan-bahan kepustakaan yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa kredit macet perbankan.
Temuan penelitian ini adalah hukum acara dan tahapan penyelesaian sengketa kredit macet perbankan juga dapat melalui gugatan sederhana, upaya hukum yang harus dilakukan terhadap putusan gugatan sederhana dalam sengketa kredit macet perbankan dan pelaksanaan (eksekusi) putusan gugatan sederhana dalam sengketa kredit macet perbankan. Menindaklanjuti temuan pada penelitian ini, maka pemberdayaan gugatan sederhana ini dalam penyelesaian sengketa kredit macet perbankan harus lebih dioptimalkan oleh Pengadilan Negeri.
Tujuan
- Bagaimanakah Hukum Acara dan Tahapan Penyelesaian Sengketa Kredit Macet Perbankan melalui Gugatan Sederhana?
- Bagaimanakah Upaya Hukum Terhadap Putusan Gugatan Sederhana Dalam Sengketa Kredit Macet Perbankan?
- Bagaimanakah Pelaksanaan (eksekusi) Putusan Gugatan Sederhana Dalam Sengketa Kredit Macet Perbankan?
Materi Pokok
- Hukum Acara dan Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana Dalam Kasus Kredit Macet Perbankan
- Upaya Hukum Terhadap Putusan Gugatan Sederhana Dalam Kasus Kredit Macet Perbankan
- Pelaksanaan (Eksekusi) Putusan Gugatan Sederhana Dalam Kasus Kredit Macet Perbankan
- Hukum acara Gugatan Sederhana
- Tantangan implementasi Gugatan Sederhana
- Penggunaan formulir-formulir dalam Gugatan Sederhana
- Studi Kasus Gugatan Sederhana
- Teknik membuat buku sidang
- Strategi dan teknik mempersiapkan saksi dan surat/akta, dll
- Taktik dan strategi pembuatan surat gugatan, surat jawaban, replik dan duplik
- Taktik dan strategi pembuatan kesimpulan
- Memahami keputusan hakim
- Strategi membuktikan di pengadilan: Pengadilan Negeri, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali



