Aset adalah barang yang dalam pengertian hukum disebut benda yang terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak. Aset juga merupakan segala sumber daya berwujud yang dimiliki oleh suatu badan hukum dimana memiliki manfaat ekonomis/nilai kapital yang besar dan sangat menunjang proses bisnis perusahaan serta digunakan lebih dari satu tahun dan tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan.
Pentingnya aset ini menjadikan semua perusahaan perlu melakukan manajemen aset secara komprehensif, aman, dan legal. Alasan pentingnya manajemen aset salah satunya untuk menegaskan posisi hukum setiap aset, terutama aset kebendaan berupa tanah dan bangunan yang seringkali menjadi objek sengketa antar lebih dari satu perusahaan. Oleh sebab itu, kebijakan/aturan terkait dengan pengelolaan aset dan pemahaman segi hukumnya menjadi penting, dari segi kebijakan untuk mengurangi potensi aset yang idle/tidak optimal (underutilized) dan pengetahuan hukum untuk mengetahui status atau posisi hukum aset tersebut terutama yang terbengkalai agar tidak menjadikan sengketa di kemudian hari.