Pedoman Penerapan Manajemen Risiko bagi bank umum dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang intinya adalah penerapan manajemen risiko kepatuhan dapat dilakukan melalui proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko. Dalam mengukur risiko kepatuhan, suatu bank umumnya dapat menggunakan indikator/parameter berupa jenis, signifikasi, dan frekuensi pelanggaran terhadap standar yang berlaku secara umum. Dalam pelatihan ini akan dibahas terkait dengan pengukuran risiko kepatuhan pada industri perbankan.
Materi Pokok
- Identifikasi Risiko Kepatuhan
- Pedoman Identifikasi dan Pengukuran Risiko Kepatuhan Kantor Cabang
- Risiko Inhern Kepatuhan Kantor Cabang
- Jenis dan Kompleksitas Kegiatan Usaha Bank, Termasuk Produk dan Aktivitas Baru pada Kantor Cabang
- Jumlah (volume) dan Materialitas Ketidakpatuhan Kantor Cabang Terhadap Kebijakan dan Prosedur Intern, Peraturan Perundang-udangan dan Ketentuan yang Berlaku, serta Praktik dan Standar Etika Bisnis yang Sehat
- Penilaian Risiko Kepatuhan Kantor Cabang
- Indikator/Parameter
- Metode Penilaian
- Metode Pengumpulan Data
- Pembuatan Passing Grade dan Evaluasi Resiko Kepatuhan Kantor Cabang
- Pembuatan Laporan Hasil Pemantauan Risiko Kepatuhan Kantor Cabang



