Fungsi Corporate Secretary memiliki peran strategis dalam memastikan perusahaan menjalankan prinsip kepatuhan dan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi, kompleksitas regulasi, serta pengawasan dari regulator dan pemangku kepentingan, Corporate Secretary dituntut tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjadi penjaga utama kepatuhan dan integritas perusahaan.
Pelatihan ini dirancang untuk memperkuat pemahaman dan kompetensi Corporate Secretary dalam menjalankan perannya secara efektif, mulai dari pengelolaan kepatuhan, keterbukaan informasi, hubungan dengan regulator, hingga dukungan terhadap Direksi dan Dewan Komisaris. Melalui pendekatan praktis dan studi kasus, peserta akan dibekali wawasan dan keterampilan untuk meminimalkan risiko hukum, meningkatkan kualitas tata kelola, serta menjaga reputasi perusahaan.
Tujuan
- Memahami peran strategis Corporate Secretary dalam menjaga kepatuhan dan tata kelola perusahaan.
- Mengimplementasikan prinsip Good Corporate Governance secara efektif dalam fungsi Corporate Secretary.
- Mengelola kewajiban keterbukaan informasi dan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mendukung Direksi dan Dewan Komisaris dalam pengambilan keputusan yang patuh regulasi.
- Mengidentifikasi dan memitigasi risiko kepatuhan dan risiko hukum perusahaan.
Materi Pokok
- Peran, tugas, dan tanggung jawab Corporate Secretary.
- Prinsip Good Corporate Governance dan implementasinya.
- Manajemen kepatuhan dan keterbukaan informasi.
- Hubungan Corporate Secretary dengan regulator dan pemangku kepentingan.
- Pengelolaan RUPS, aksi korporasi, dan dokumentasi perusahaan.
- Mitigasi risiko hukum dan kepatuhan melalui fungsi Corporate Secretary.
- Best practice Corporate Secretary dalam menjaga reputasi perusahaan.
- Studi kasus dan diskusi praktik di lapangan.



