PT Anugerah Cipta Edukasi

Pengendalian Gratifikasi dan Manajemen Anti Suap

Deskripsi

Dengan bertumbuhnya bank-bank dunia pada umumnya dan di Indonesia khususnya, maka bank perlu menerapkan prinsip manajemen risiko berupa pengendalian internal dan pelaksanaan tata kelola yang baik/Good Corporate Governance (GCG) untuk menjaga segala bentuk aset yang merupakan milik bank dan juga dana masyarakat yang terkumpul yang selanjutnya diserahkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Maka bank perlu melaksanakan langkah preventif untuk mencegah timbulnya tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh karyawan, baik yang melaksanakan tindak pidana secara perorangan maupun melalui kerja sama dengan pihak luar.

Gratifikasi merupakan pemberian dan/atau penerimaan hadiah/cinderamata dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik yang diberikan atau diterima oleh karyawan, yang terjadi karena berkaitan dengan jabatan/wewenangnya di perusahaan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan/atau mempengaruhi independensinya dalam bekerja. Sebagai salah satu perwujudan dari upaya dalam pencegahan korupsi di lingkungan perusahaan, sangat perlu diterapkan upaya pengendalian gratifikasi yang merupakan salah satu langkah preventif mencegah timbulnya tindak pidana perbankan.

Tujuan

  • Peserta mampu memahami Konsep Integritas Diri dan Perusahaan
  • Peserta mampu memahami Konsep Gratifikasi, Pengendalian Gratifikasi serta Managing Gift
  • Peserta mampu membedakan suap, pemerasan dan gratifikasi
  • Peserta mampu melakukan kategorisasi peristiwa gratifikasi
  • Peserta mampu berpartisipasi dalam memperkokoh penegakan GCG perusahaan dengan mewujudkan perusahaan yang bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)

Materi Pokok

  1. Dasar Hukum Terkait dengan Gratifikasi
  2. Ruang Lingkup & Prinsip Dasar Gratifikasi
  3. Kategori Jenis Gratifikasi
  4. Gratifikasi yang Wajib Dilaporkan
  5. Gratifikasi yang Tidak Perlu Dilaporkan
  6. Perbedaan Suap dan Gratifikasi
  7. Konsekuensi Hukum/Sanksi dari Tidak Melaporkan Gratifikasi yang Diterima
  8. Perlindungan Pelapor Gratifikasi
  9. Penanganan Gratifikasi
  10. Study Case Gratifikasi dan Penanganannya
  11. Program Pengendalian Gratifikasi Kementerian Keuangan
  12. Whistleblowing System & Pengendaliannya

Metode

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Fasilitas Training

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Running minimal dengan – peserta yang mendaftar.

Bagikan Post:

Form Registrasi

Hubungi kami untuk informasi lebih cepat +6282 3246-8555.