Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) merupakan salah satu dari 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Diberlakukannya Perpres 12/2021 terbaru ini sangat penting guna memperbaiki tata kelola, menurunkan permasalahan korupsi dalam dunia pengadaan barang/jasa, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan juga meningkatkan kecepatan penyerapan anggaran.
Selain itu, perubahan Perpres tentang PBJ ini juga akan memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan yang berkelanjutan. Dengan Perpres baru ini, kebocoran dan penyimpangan yang kerap terjadi dalam tender PBJ dapat dicegah atau setidaknya diminimalisasi. Perpres No. 12 Tahun 2021 mengubah atau menambal kekurangan Perpres No. 16 Tahun 2018 yang dianggap tidak mampu meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.



