PT Anugerah Cipta Edukasi

Penerapan Regulasi OJK dan Aspek Hukum dalam Penanganan Kredit Bermasalahc

Deskripsi

Dalam lingkungan industri perbankan yang diatur secara ketat dan terus berkembang, penanganan kredit bermasalah (Non-Performing Loan / NPL) tidak hanya membutuhkan strategi bisnis dan keterampilan negosiasi, tetapi juga pemahaman yang kuat terhadap aspek hukum dan kepatuhan terhadap regulasi otoritas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan berbagai peraturan yang mengatur klasifikasi, perlakuan akuntansi, restrukturisasi, hingga penyelesaian kredit bermasalah. Kegagalan dalam memahami dan menerapkan regulasi ini dapat menimbulkan risiko hukum, pelanggaran kepatuhan, hingga kerugian reputasi bagi bank. Oleh karena itu, pelatihan ini disusun untuk memperkuat pemahaman para profesional perbankan, khususnya di divisi penyelamatan kredit dan legal, terhadap kerangka regulasi yang berlaku dan bagaimana menerapkannya secara tepat dalam setiap tahapan penanganan kredit bermasalah.

Lebih jauh, pelatihan ini juga mengulas secara mendalam aspek-aspek hukum yang relevan, termasuk hak dan kewajiban bank serta debitur dalam proses penagihan, perlindungan hukum terhadap aset agunan, proses litigasi maupun non-litigasi, hingga pencegahan sengketa hukum dalam praktik penyelamatan kredit. Dengan pendekatan berbasis studi kasus dan simulasi praktis, peserta akan diajak memahami bagaimana menerjemahkan regulasi OJK dalam praktik operasional, menyusun dokumentasi hukum yang sesuai, dan menghindari potensi celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh debitur. Pelatihan ini sangat penting bagi tim remedial, legal, dan manajemen risiko untuk memastikan bahwa proses penyelamatan kredit berjalan secara profesional, akuntabel, dan selaras dengan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan hukum yang ditetapkan oleh otoritas.

Tujuan

  • Memahami regulasi OJK yang terkait dengan pengelolaan dan penyelesaian kredit bermasalah.
  • Mengetahui hak dan kewajiban hukum bank serta debitur dalam konteks kredit bermasalah.
  • Mampu mengidentifikasi dan menerapkan strategi penanganan kredit bermasalah yang sesuai regulasi dan hukum.
  • Menyusun dokumentasi hukum yang akurat untuk mendukung proses remedial dan penagihan.
  • Meningkatkan kemampuan menyelesaikan sengketa kredit secara legal, baik melalui litigasi maupun non-litigasi.

Materi Pokok

  1. Hari 1 – Regulasi dan Kepatuhan dalam Penanganan Kredit Bermasalah
    • Kerangka Regulasi OJK Terkait Kredit Bermasalah
      • POJK dan SEOJK tentang penilaian kualitas aset
      • Regulasi tentang restrukturisasi kredit
      • Kewajiban pelaporan dan perlakuan akuntansi kredit bermasalah
    • Klasifikasi dan Penanganan Kredit Bermasalah Sesuai Regulasi
      • Kriteria kolektibilitas dan pencadangan kerugian
      • Implikasi regulasi terhadap restrukturisasi dan write-off
      • Perbedaan perlakuan kredit ritel, UMKM, dan korporasi
    • Kepatuhan terhadap Prinsip Kehati-hatian (Prudential Banking)
      • Prinsip 5C dan penerapannya dalam mitigasi risiko kredit
      • Peran risk management dan audit internal
      • Hubungan antara kepatuhan regulasi dan kesehatan bank
    • Studi Kasus Penerapan Regulasi OJK dalam Penanganan Kredit
      • Analisis kasus kredit gagal bayar dan perlakuan bank
      • Evaluasi kebijakan remedial terhadap hasil audit OJK
      • Diskusi kelompok dan presentasi temuan
  2. Hari 2 – Aspek Hukum dan Penyelesaian Kredit Bermasalah
    • Aspek Hukum dalam Perjanjian Kredit dan Jaminan
      • Jenis perjanjian kredit dan kekuatan hukumnya
      • Pengikatan jaminan: fidusia, hipotek, hak tanggungan
      • Potensi sengketa dan mitigasi dalam pengikatan awal
    • Strategi Penagihan Kredit Bermasalah Secara Hukum
      • Proses penagihan melalui surat, mediasi, dan somasi
      • Penerapan wanprestasi dan pembuktian hukum
      • Teknik negosiasi yang sah dan akuntabel
    • Penyelesaian Sengketa Kredit: Litigasi dan Non-Litigasi
      • Jalur pengadilan vs jalur arbitrase dan mediasi
      • Peran pengadilan negeri dan pengadilan niaga
      • Risiko hukum dan perlindungan petugas remedial
    • Dokumentasi Hukum dan Tanggung Jawab Legal dalam Proses Remedial
      • Penyusunan dokumen perjanjian dan addendum restrukturisasi
      • Bukti hukum dalam proses penagihan
      • Tanggung jawab legal dan pelaporan internal

Metode

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Fasilitas Training

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Running minimal dengan – peserta yang mendaftar.

Bagikan Post:

Form Registrasi

Hubungi kami untuk informasi lebih cepat +6282 3246-8555.