PSAK 413 Syariah merupakan standar akuntansi yang mengatur tentang mudharabah—yaitu akad kerja sama usaha antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib) dengan pembagian hasil sesuai kesepakatan. Standar ini menjadi landasan penting bagi lembaga keuangan syariah dalam melakukan pencatatan, pengakuan, pengukuran, dan penyajian transaksi mudharabah agar tetap sejalan dengan prinsip syariah dan akuntabilitas laporan keuangan. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai konsep, ruang lingkup, serta implementasi teknis PSAK 413 Syariah di lingkungan perbankan dan lembaga keuangan syariah.
Melalui pelatihan ini, peserta akan dibekali kemampuan untuk menerapkan PSAK 413 dalam praktik akuntansi harian, termasuk bagaimana memperlakukan dana investasi, mengakui pendapatan bagi hasil, hingga menyajikan laporan keuangan yang sesuai dengan ketentuan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK IAI) dan fatwa DSN-MUI. Selain pembahasan teoretis, pelatihan juga mencakup studi kasus dan contoh nyata penerapan PSAK 413 dalam berbagai skema pembiayaan dan investasi syariah. Dengan demikian, peserta diharapkan dapat memastikan kepatuhan dan transparansi laporan keuangan bank syariah sesuai prinsip Shariah governance.
Tujuan
- Memahami konsep dasar dan ruang lingkup PSAK 413 Syariah tentang akad mudharabah.
- Mengetahui perbedaan perlakuan akuntansi antara PSAK 413 dan standar akuntansi konvensional.
- Menguasai pencatatan, pengakuan, dan pengukuran transaksi mudharabah sesuai standar syariah.
- Meningkatkan kemampuan dalam penyajian laporan keuangan dan pengungkapan informasi mudharabah.
- Mendorong kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip Shariah compliance dalam laporan keuangan.
Materi Pokok
- Pengantar PSAK 413 Syariah dan Prinsip Mudharabah
- Landasan syariah dan regulasi terkait
- Tujuan dan ruang lingkup PSAK 413
- Klasifikasi dan Pengakuan Transaksi Mudharabah
- Perbedaan antara mudharabah muqayyadah dan mutlaqah
- Pengakuan dana investasi dan pendapatan bagi hasil
- Pengukuran dan Penyajian dalam Laporan Keuangan
- Perlakuan akuntansi bagi bank (mudharib) dan pemilik dana (shahibul maal)
- Penyajian di laporan posisi keuangan dan laba rugi
- Pengungkapan dan Kepatuhan Syariah
- Kewajiban pengungkapan dalam laporan keuangan
- Hubungan PSAK 413 dengan fatwa DSN-MUI dan PSAK terkait lainnya (misal PSAK 101–112)
- Studi Kasus dan Aplikasi Praktis
- Contoh penerapan PSAK 413 pada produk pembiayaan dan investasi
- Simulasi pencatatan transaksi mudharabah



